• Latest
  • Trending
  • All
Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya

Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya

14 Maret 2025
Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

30 Juni 2026
Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

30 Juni 2026
Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

30 Juni 2026
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

30 Juni 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

30 Juni 2026
Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

29 Juni 2026
RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

29 Juni 2026
Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

29 Juni 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

29 Juni 2026
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya

by redaksi3
14 Maret 2025
in HUKRIM
Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, seorang pembunuh ibu kos bernama Netty di Kecamatan Medan Area, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3/2025).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan pria berusia 65 tahun itu.

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

“Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Dijelaskan Frianto, Johanes membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu bertempat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

“Bahwa pada awalnya Selasa (22/10/2024) sekira siang hari terdakwa meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada korban Netty untuk menebus handphone terdakwa yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada uang,” ucapnya.

Keesokan harinya, lanjut Frianto, tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

“Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau,” ujarnya.

Kata Frianto, korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan.

“Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong,” tuturnya.

Sesampainya di Siborong-borong, tambah jaksa, terdakwa mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (RED)

Post Views: 212
Tags: AbunDakwaannyaDiadiliIbu KosMedan AreaPembunuh
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 
HEADLINE

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

24 Juni 2026
Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In