• Latest
  • Trending
  • All
Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya

Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya

14 Maret 2025
Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Bangkitkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Bangkitkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

14 Agustus 2026
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi

Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi

14 Agustus 2026
Jumat Pagi, Siswa Dharma Patra Pangkalan Susu Diingatkan Mandiri Kelola Sampah

Jumat Pagi, Siswa Dharma Patra Pangkalan Susu Diingatkan Mandiri Kelola Sampah

14 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

14 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

14 Agustus 2026
Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

14 Agustus 2026
Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal Pascakeracunan Makanan Diduga dari MBG

Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal Pascakeracunan Makanan Diduga dari MBG

14 Agustus 2026
Zakiyuddin Tegaskan Pemko Medan Perkuat Perhatian untuk Veteran

Zakiyuddin Tegaskan Pemko Medan Perkuat Perhatian untuk Veteran

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

14 Agustus 2026
Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird melalui MyBluebird dan Web Reservation

Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird melalui MyBluebird dan Web Reservation

13 Agustus 2026
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya

by redaksi3
14 Maret 2025
in HUKRIM
Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, seorang pembunuh ibu kos bernama Netty di Kecamatan Medan Area, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3/2025).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan pria berusia 65 tahun itu.

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

“Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Dijelaskan Frianto, Johanes membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu bertempat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

“Bahwa pada awalnya Selasa (22/10/2024) sekira siang hari terdakwa meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada korban Netty untuk menebus handphone terdakwa yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada uang,” ucapnya.

Keesokan harinya, lanjut Frianto, tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

“Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau,” ujarnya.

Kata Frianto, korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan.

“Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong,” tuturnya.

Sesampainya di Siborong-borong, tambah jaksa, terdakwa mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (RED)

Post Views: 232
Tags: AbunDakwaannyaDiadiliIbu KosMedan AreaPembunuh
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In