• Latest
  • Trending
  • All
Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

18 Juni 2024
Polsek Laubaleng Bersama Pemerintah Kecamatan Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lau Mulgap

Polsek Laubaleng Bersama Pemerintah Kecamatan Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lau Mulgap

15 Oktober 2026
Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

15 Oktober 2026
Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

by Yunsigar
18 Juni 2024
in HUKRIM
Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sampai dengan pertengahan tahun 2024, media sosial cukup banyak dipenuhi dengan beberapa berita yang menunjukkan upaya penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat tentang maraknya aksi premanisme oleh oknum debt collector yang meresahkan dan sering kali melibatkan tindakan kekerasan serta intimidasi.

Baca Juga

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Insiden ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi telah menjadi fenomena yang cukup sering ditemui, mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam penanganan kredit macet oleh perusahaan pembiayaan.

“Eksekusi fidusia harus melalui proses hukum yang sah. Penarikan paksa tanpa prosedur legal adalah tindakan kriminal,” kata Sekretaris LBH Gelora Surya Keadilan dan tokoh pemuda, Tengku Fadli Iqbal, SH, Selasa (18/6/2024) di Jalan Kirana Medan.

Fadli menjelaskan, bahwa tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan antara lain, Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasal 368 KUHP Tentang pemerasan, yang ancamannya hingga 9 tahun penjara. Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang ini, eksekusi fidusia harus dilakukan dengan mekanisme tertentu yang melibatkan pihak berwenang, seperti juru sita atau balai lelang, dan harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Eksekusi fidusia, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah proses hukum yang memungkinkan kreditur mengambil kembali aset yang menjadi jaminan fidusia jika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, eksekusi ini harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah yaitu 1. Permohonan ke Pengadilan. 2. Penetapan Eksekusi. 3. Pelaksanaan oleh Juru Sita.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH), memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen yang menjadi korban penarikan paksa oleh debt collector. LBH dapat memberikan bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Beberapa peran penting LBH meliputi penyuluhan hukum yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait kredit dan eksekusi fidusia. Pendampingan Hukum yaitu mendampingi korban dalam proses hukum, mulai dari pelaporan ke polisi hingga pengadilan. Mediasi dan negosiasi yaitu membantu korban melakukan mediasi dan negosiasi dengan pihak kreditur untuk mencari solusi terbaik tanpa melibatkan kekerasan atau tindakan ilegal. Advokasi yakni melakukan advokasi untuk perubahan kebijakan atau regulasi yang lebih melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan penarikan paksa oleh debt collector harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat meliputi merekam kejadian, dokumentasikan insiden tersebut sebagai bukti. Menghubungi Polisi, segera laporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum. Konsultasi hukum, meminta bantuan dari LBH atau pengacara untuk memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi.

Penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, dapat dihentikan secara efektif.

Penegakan hukum yang tegas juga harus disertai dengan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait kredit dan eksekusi fidusia. Dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur hukum yang berlaku, masyarakat dapat melindungi diri dari tindakan ilegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Catatan penting untuk masyarakat bahwa, upaya penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Masyarakat harus berani melawan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk memastikan bahwa tindakan premanisme ini tidak terus berlanjut. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari LBH, diharapkan fenomena ini dapat diberantas dan hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik. (RZ)

Post Views: 284
Tags: Berpotensi PidanaDebt CollectorKendaraanMelanggar HukumUpaya Penarikan Paksa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP
HUKRIM

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina
HUKRIM

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
HUKRIM

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 
HUKRIM

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir
HUKRIM

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang
HEADLINE

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In