PALAS (HARIANSTAR.COM) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Sejumlah pihak disebut-sebut menyerahkan uang puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, jumlah pihak yang diduga menjadi korban diperkirakan mencapai puluhan orang bahkan disebut berpotensi lebih banyak. Nominal uang yang disebut telah diserahkan berpariasi berkisar Rp30 juta,Rp50 juta bahkan Ratusan Juta per orang.
Dugaan tersebut mencakup sejumlah posisi di lingkungan pemerintahan, mulai dari camat, kepala bidang (kabid), hingga kepala dinas (kadis). Uang itu disebut-sebut diserahkan melalui pihak yang dikaitkan dengan lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau orang dekat kepala daerah (Bupati).
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengisian jabatan, tetapi juga tuntutan pengembalian uang dari pihak yang mengaku sebagai keluarga korban.
Salah satu keluarga yang disebut mengetahui penyerahan uang tersebut berharap persoalan ini tidak berakhir dengan janji tanpa kepastian.
Keluarga itu menginginkan kejelasan mengenai uang yang disebut telah diserahkan kepada seseorang yang dikaitkan dengan lingkungan dekat Bupati Padang Lawas.
“Berharap pihak yang mengetahui persoalan tersebut memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai keberadaan dana dan mekanisme pengembaliannya apabila dugaan penyerahan uang tersebut terbukti,” ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/10/2026).
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Bangun Siregar, meminta pentingnya transparansi dalam proses promosi dan penempatan pejabat, termasuk langkah yang harus dilakukan jika terdapat dugaan transaksi uang untuk memperoleh jabatan.
“Jika benar terdapat permintaan atau penyerahan uang untuk mendapatkan jabatan, persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan tidak boleh dicederai oleh praktik transaksional. Proses promosi dan penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, integritas, serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Bangun.
Terkait tuntutan pengembalian uang, Bangun mengungkapkan perlunya kepastian bagi pihak yang mengaku dirugikan.
Pihak yang mengaku dirugikan berhak mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah diserahkan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi berdasarkan bukti,” ujarnya.
Sementara Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Sekretaris Daerah Panguhum Nasution yang dikonfirmasi mengenai dugaan pungli tersebut, hingga berita ini diterbitkan kedunya belum memberikan tanggapan. (Indra)
Kantor Bupati Palas
























