MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait keluhan warga Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan soal limbah PT KIM dibuang ke parit sehingga mencemari air sumur, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengaku siap menindaklanjuti. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marbalayana melalui Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Lingkungan pada DLH Kota Medan, Endar Harahap via telepon, Selasa (13/10/2026).
Dijelaskan Endar, sejak terbit dan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, pengawasan Kawasan Industri Medan (KIM) tidak lagi di bawah Pemerintah Kota Medan ataupun di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara melainkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
” Namun untuk keluhan masyarakat itu akan tetap kita akomodir Bang. Silahkan laporkan ke kami dengan bukti foto atau video. Nanti akan kita fasilitasi laporan ke Kementerian, ” ucap Endar.
Setelah laporan masyarakat disampaikan pihaknya ke Kementerian, dikatakan Endar biasanya pihak Kementerian meneruskan ke Provinsi. Namun terkadang disebutnya tim Pengawasan dari Kementerian juga turun langsung ke lokasi yang dilaporkan, untuk melakukan pengawasan.
Terpisah, Kevin Aritonang selaku Departement Head, Corporate Secretary, Corporate Communication, CSR & Sustainnabillity PT KIM mengatakan bahwa PT KIM sebagai pengelola kawasan sudah memiliki wwtp (waste water treatment plant) atau unit pengelolaan air limbah.
Dijelaskannya, di dalam estate regulation tenant atau perusahaan yang menjalankan bisnis di kawasan industri medan wajib dan harus menghubungkan instalasi jaringan limbah cair ke KIM sebagai pengelola kawasan dan perusahaan atau Mitra industri wajib melakukan pre treatment terlebih dahulu.
“Selain itu sebagai bentuk control PT KIM juga sudah memasang digital flowmeter sebagai bentuk kontrol terhadap pengelolaan limbah Mitra industri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan keluhan masyarakat itu perlu di cross check terlebih dahulu. Disebutnya, pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi dengan masyarakat.
Dikatakannya hal itu bertujuan pihaknya agar dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat bagaimana sebenarnya pengelolaan bisnis dan pengelolaan lingkungan yang ada di Kawasan Industri Medan.
Sebelumnya masyarakat di Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan meminta Pemerintah Kota Medan memeriksa limbah pabrik Kawasan Industri Medan (KIM). Menurut warga, pembuangan limbah beberapa pabrik yang ada di PT KIM telah mencemari air sumur milik warga.
Hal itu disampaikan sejumlah warga kepada Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr H Muslim Harahap MSP saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah X di Jalan Rawe IV Lingkungan VI, Tangkahan, Medan Labuhan, Minggu (11/10/2026) siang.
” Air sumur kami yang tercemar berdampak pada kesehatan kami Pak. Minimal kulit jadi gatal-gatal Pak. Jangankan untuk minum atau untuk mencuci beras, sayur dan makanan, untuk mandi saja khawatir pakai air sumur jadinya, ” ungkap warga.
Dijelaskan warga, limbah PT KIM biasanya dibuang ke parit saat hujan lebat. Dikatakan warga, air limbah itu berwarna hitam pekat. Bahkan, disebut warga baunya juga sangat menyengat.
Aktifitas itu, diakui warga sudah berlangsung cukup lama dan masyarakat di sekitar juga sudah pernah menyampaikan keluhan kepada pihak terkait. Bahkan, aksi demonstrasi ke kantor PT KIM diakui warga juga sudah pernah mereka lakukan. (AIN)
























