• Latest
  • Trending
  • All
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

13 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

13 Oktober 2026
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

by Ratih
14 Oktober 2026
in HUKRIM
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Sidang Pembacaan Putusan Prapid H Dhody Thahir di PN Medan oleh Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Surat Penetapan Tersangka terhadap Dhody Thahir Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026 tidak sah.

Oleh karena itu, Polda Sumatera Utara diperintahkan membebaskan Dhody Thahir dari tahanan.

Baca Juga

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibaca Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore.

Dalam pertimbangan putusan, diantaranya Khamazaro menyebut bahwa surat tersebut merupakan surat yang dibuat kantor Hukum Danial Syah & Associates selaku Kuasa Hukum Pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor Cabang BTN Medan, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang dan Kepala BRI Medan, bukan dibuat pemohon tetapi dibuat Kuasa Hukumnya dibuktikan dengan surat kuasa untuk kepentingan hubungan hukum keperdataan.

“Tidak ada otoritas komperhensif yang melekat pada pemohon. Lagi pula terlihat bahwa secara substansif frasa yang terkandung dalam surat tersebut tidak terdapat sesuatu yang memberikan penegasan hutang atau pemebebasan hutang atau sesuatu yang bisa menjadi bukti kepemilikan sesuatu hal,” ungkap Khamozaro.

Lehih lanjut, dikatakan Khamozaro bahwa surat yang dijadikan objek pidana tidak dibuat di rumah pemohon di Komplek Bumi Asri, melainkan di kantor Pengacara Dahnia Syah di Jalan Mandala By Pass. Terlebih, disebutnya tidak ada pihak yang diuntungkan dari surat yang dijadikan objek pidana tersebut.

Selain itu, Khamazaro juga menjadikan dua alat bukti sebagai pertimbangan putusan. Dikatakannya, dua alat bukti tidak sebatas kuantitas melainkan juga kualitas.

Dalam pembuktiannya, disebut Khamozaro bahwa termohon tidak dapat menghadirkan bukti yang mengonfirmasi kebenaran pemalsuan dan kejelasan tindak pidana.

“Termohon tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pemalsuan surat. Surat tersebut, tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan akta autentik yang dipalsukan,” ungkap Khamozaro.

Setelah mendengar pembacaan putusan itu, pihak keluarga H Dhody Thahir yang hadir seketika mengucap takbir.

Bahkan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai isteri H Dhody Thahir, seketika terjatuh lemas dan menangis haru.

Bahkan, wanita itu terlihat terjatuh ke lantai hingga dua kali, sampai tim Kuasa Hukum pemohon yang menghadiri persidangan itu, sampai ikut mengangkat dan memapah wanita berhijab itu.

Sementara pihak termohon yang seketika dihampiri wartawan meminta tanggapan atas putusan, enggan memberi komentar.

Dikatakannya untuk mengkonfirmasi saja ke Kabid Humas Polda Sumut agar satu suara. Begitu juga saat ditanya apakah H Dhody Thahir akan langsung dibebaskan, kembali dinyatakannya untuk mengkonfirmasi pada Kabid Humas Polda Sumut.

Diketahui, perkara yang menjerat Dhody Thahir bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023. Kemudian, Polda Sumatera Utara menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026. Bahkan, pada Selasa (15/9/2026), Dhody Thahir ditangkap di rumahnya dan ditahan di Polda Sumatera Utara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP. Dhody kemudian mengajukan praperadilan ke PN Medan dengan Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. (AIN)

Post Views: 53
Tags: Bebaskan Dhody ThahirPN MedanSurat Penetapan Tersangkaterhadap Dhody Thahirtidak sah
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang
HEADLINE

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis
HUKRIM

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat
HUKRIM

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In