• Latest
  • Trending
  • All
Terpidana Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman Resmi DPO

Terpidana Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman Resmi DPO

5 Agustus 2023
Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

13 Mei 2026
Berpotensi Berbahaya Bagi Pengguna,Bupati Pakpam Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

Berpotensi Berbahaya Bagi Pengguna,Bupati Pakpam Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

13 Mei 2026
Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Hinai Rp1,2 Milyar Dipertanyakan

Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Hinai Rp1,2 Milyar Dipertanyakan

13 Mei 2026
Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

13 Mei 2026
Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

13 Mei 2026
Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

13 Mei 2026
2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

13 Mei 2026
BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

13 Mei 2026
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

13 Mei 2026
Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terpidana Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman Resmi DPO

by Ratih
5 Agustus 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Terpidana Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman Resmi DPO
FacebookWhatsappTelegram

Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman kini masuk DPO kasus korupsi.(Istimewa)



MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman masuk daftar pencarian orang (DPO) usai mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

Baca Juga

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Kajari Medan Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan DPO tersebut. 

“Iya benar sudah (DPO),” jawab Ali Rizza, Sabtu (5/8/2023) sore.

Dijelaskannya, penetapan DPO terhadap terpidana perkara korupsi juga di UINSU tersebut dikarenakan sudah 3 kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Medan alias mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.  

“Panggilan ketiga pada Kamis (3 Agustus 2023) lalu yang bersangkutan juga tidak hadir,” kata Ali Rizza lagi. 

Diberitakan sebelumnya, Prof Dr Saidurrahman disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe (SAR), mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.

Yakni terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. 

Informasi lainnya dihimpun, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiga tersangka disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum.

Baik SAR maupun ENS telah dilakukan penahanan. Sedangkan Saidurrahman hingga kini belum diketahui di mana keberadaannya. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp956.200.000.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Prof Dr Saidurrahman pada 29 November 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan Saidurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).

Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah).

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Selain itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Wahyu Prasetyo juga memastikan bakal mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) mantan Rektor Universitas Islam Prof Dr Saidurrahman.

“Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Pada Februari 2023 seharusnya melapor, namun tidak datang,” kata Kepala Bapas Wahyu Prasetyo saat ditanya wartawan, Jumat (29/7/2023) lalu. (red)

Post Views: 87
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
HEADLINE

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Hubungan dengan AS-Israel Memanas, Iran Siap Merespons Adanya Tindakan Agresi Negaranya
HEADLINE

Hubungan dengan AS-Israel Memanas, Iran Siap Merespons Adanya Tindakan Agresi Negaranya

12 Mei 2026
Trump Sebut Proposal Iran Dokumen Sampah
HEADLINE

Trump Sebut Proposal Iran Dokumen Sampah

12 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In