• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

7 Maret 2024
Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

13 April 2026
Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

12 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

12 April 2026
Niat Bersihkan Makam Kakek Malah Dipidana, Penyidik Polsek Munte Akan Diadukan ke Propam Poldasu

Niat Bersihkan Makam Kakek Malah Dipidana, Penyidik Polsek Munte Akan Diadukan ke Propam Poldasu

12 April 2026
Blue Light Patrol Polsek Tigapanah, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan Kamtibmas

Blue Light Patrol Polsek Tigapanah, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan Kamtibmas

12 April 2026
Jaga Kebersihan, Fauzi Ajak Masyarakat Manfaatkan Bank Sampah 

Jaga Kebersihan, Fauzi Ajak Masyarakat Manfaatkan Bank Sampah 

12 April 2026
KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

12 April 2026
Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

12 April 2026
PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas

PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas

11 April 2026
RS Adam Malik Jalani Visitasi dari World Stroke Organization untuk Layanan Stroke

RS Adam Malik Jalani Visitasi dari World Stroke Organization untuk Layanan Stroke

11 April 2026
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
Senin, April 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

by Yunsigar
7 Maret 2024
in HUKRIM
Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Terdakwa Hanisah bersama lima terdakwa lainnya dihadirkan ke Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan enam terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi jaringan antar negara, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).

Adapun keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa wanita yang dijuluki sebagai ratu narkoba asal Aceh, kemudian terdakwa Al Riza yang merupakan suami kedua dari terdakwa Hanisah. Lalu, terdakwa Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, Maimun alias Bang Mun dan Hamzah alias Andah.

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Dalam persidangan yang beragendakan saksi mahkota itu, para terdakwa dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Namun dalam keterangannya, para terdakwa berbelit-belit menjelaskan proses sejak awal rencana mereka untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Palembang.

Seperti halnya terdakwa Hanisah, Ia berbelit-belit menceritakan pertemuannya dengan Erul (DPO) dan Salman (DPO) ketika berada di Malaysia.

Ia mengaku hanya diajak oleh terdakwa Maimun ke Malaysia untuk menonton ajang Moto GP. Sesampainya di sana, terdakwa Maimun bertemu dengan Salman. Sementara, terdakwa Hanisah dan suaminya Al Riza bertemu Erul dan duduk beda meja dengan terdakwa Maimun.

“Gak tau membahas apa yang yang mulia, saya duduk beda tempat dengan Maimun dan Salman,” kata Hanisah.

Namun, setelah dicecar kembali oleh JPU Tommy Eko Pradityo dan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, akhirnya Hanisah pun mengaku bahwa pertemuan di Malaysia untuk membahas terkait peredaran narkotika tersebut.

Hal itu pun terungkap, setelah hakim Abdul Hadi Nasution mencecar pertanyaan terhadap terdakwa Maimun, meskipun awalnya dirinya tidak mengetahui pembahasan Salman dan Erul dalam pertemuan tersebut.

Terdakwa Maimun pun mengakui bahwa pertemuan di Malaysia dengan bertemu Salman membahas untuk membawa sabu ke Palembang.

“Mau bahas soal barang itu (sabu),” kata terdakwa Maimun.

“Nah itu, langsung aja. Gak pun kalian jujur udah tau kami arahnya kemana,” cetus hakim Abdul Hadi Nasution di hadapan para terdakwa.

Hakim juga menegaskan kepada para terdakwa lebih baik memberikan keterangan dengan jujur tanpa berbelit-belit.

“Saya cuma mau minta kejujuran saudara. Jangan kalian kira hakim dsini bisa dibohongi,” katanya sembari mengatakan titik sentral ada di terdakwa Hanisah.

“Saudari kan yang mempertemukan Salman dengan Erul di Malaysia,” tanya hakim Abdul Hadi.

“Iya, tapi saya sebelumnya tak mengenal Salman, yang kenal dan yang berkomunikasi dengan Salman itu terdakwa Maimun,” jawab terdakwa Hanisah.

Terdakwa Hanisah juga mengaku telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Erul untuk biaya operasional.

“Dari Salman nggak ada, dari Erul yang pertama Rp99 juta dan kedua Rp240 juta yang mulia,” sebut Hanisah.

Sebelumnya, terdakwa Al Riza selaku suami kedua terdakwa Hanisah mengaku telah memberikan uang kepada anggotanya. Ia mengajak dua orang anggotanya yakni terdakwa Hamzah dan terdakwa Nasrullah dengan dalil membeli alat-alat doorsmeer.

“Ada yang mulia, sebelum berangkat ke Medan. Hamzah Rp5 juta dan Nasrullah Rp5 juta, saya bilang untuk uang baju mereka saya ajak beli peralatan doorsmeer,” ujarnya.

Ia mengatakan, uang yang dibagikan tersebut berasal dari istrinya yakni terdakwa Hanisah.

“Saya diberi uang oleh Hanisah sebesar Rp40 juta dan Rp10 juta saya bagikan kepada Hamzah dan Nasrullah,” ujar Riza.

Sementara terdakwa Mustafa, dirinya mengaku dijanjikan upah oleh terdakwa Hanisah untuk menyediakan gudang, namun dirinya belum menerima upah tersebut. “Saya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, namun belum dibayarkan,” akunya. (Red)

 

Post Views: 151
Tags: Berbelit-belitBerikan KeteranganhakimRatu Narkoba AcehSidangTegur Para Terdakwa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In