• Latest
  • Trending
  • All
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

12 Juli 2026
PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

11 Juli 2026
Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

11 Juli 2026
ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

11 Juli 2026
Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

11 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

11 Juli 2026
Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

10 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

10 Juli 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

10 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Untuk Warga Pematang Serai

Plt. Bupati Langkat Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Untuk Warga Pematang Serai

10 Juli 2026
OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

10 Juli 2026
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

by Ratih
11 April 2026
in PERISTIWA
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

Warga Jalan Perdata Ujung dan Jalan Jala Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur foto bersama kuasa hukumnya sebelum mengikuti RDP di DPRD Sumut, Kamis (9/4/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setelah melakukan aksi demo langsung di depan perusahaan padel Quantum & Social Sport Cemara, Selasa (6/4/2026) kemarin, kini warga tiga lingkungan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur mengadu ke DPRD Sumut pada, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Aksi warga dari tiga lingkungan yang beralamat di Jalan Perdata Ujung dan Jala tersebut ini dilakukan setelah tidak adanya tanggapan serius dari pihak perusahaan pembangunan sarana olahraga padel Quantum & Social Sport Club.

Baca Juga

Rumah di Medan Barat Terbakar, Pasutri Alami Luka Bakar Diduga Disambar Api Saat Isi Minyak

Santai di Rel, Wanita Lansia Tertabrak Kereta Api

Imbas Penangkapan Ondim, Viral Video Papan Bunga ‘Ongkos Dimuka’ 

Apalagi pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itulah Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Padel Quantum & Social Cemara Sport Cemara dan warga lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon dan dihadiri sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut yaitu, Landen Marbun, Berkat Kurniawan Laoli, Hefriansyah, HM Yusuf serta Agustinus Zega.

Dan RDP tersebut digelar di ruang rapat Komisi A gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam rapat tersebut, warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru yang sudah lama mengeluh terkait pembangunan lokasi usaha sarana olahraga padel yang di nilai sudah mengganggu lingkungan dan ketentraman warga, harus segera dihentikan.

Adapun beberapa keluhan warga yang disampaikan yaitu, terkait fasilitas umum seperti jalan, drainase dan keretakan tembok rumah warga akibat proyek pembangunan sarana olahraga padel tersebut.

Sementara itu perwakilan anggota komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, meminta kepada perusahaan padel untuk segera merealisasikan aspirasi warga tersebut.

Ia berharap terkait persoalan tiga poin permintaan warga seperti genangan air dan keluhan lainnya harus bisa segera diatasi.

“Kami merekomendasikan pihak pengusaha segera membuat parit, membuka akses jalan kepada masyarakat dan memberikan peredam agar aktifitas suara nya tidak mengganggu warga sekitar,” kata Landen serius.

Kemudian di akhir RDP, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Henry Dumanter Tampubolon mengatakan, RDP di skors untuk sementara.

Ia meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bisa hadir di RDP selanjutnya agar persoalan aspirasi masyarakat tersebut bisa menemukan titik temu yang baik.

Sementara itu Kuasa Hukum dari GWS Law Office and Partners
di bawah arahan, Dr (c) Rico Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA yang tak lama lagi menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Medan bersama Sekjend DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo Panjaitan dan Gerald Siahaan, S.H, S.E, M.H, M.M serta beberapa advokat lainnya yang ikut mengawal RDP atas keluhan warga mengatakan akan membela tuntuntan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru sampai tuntas.

Rico mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola perusahaan lapangan Padel Quantum Sports & Social Club telah menyebabkan banyak kerugian bagi warga dikarenakan banjir dan kebisingan dapat dikenakan dengan pasal 1365 KUH Perdata.

Seperti, sanksi penyalahgunaan
bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang seperti, dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib: a. Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang; d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Dan Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah),” kata Rico saat ditemui di Medan, Sabtu (11/4/2026) mengakhiri. (*)

 

 

 

Post Views: 344
Tags: aksi demoCemaraDPRD SumutMedan Timurpadel Quantum & Social SportPulo Brayan Bengkel Baruwarga tiga lingkungan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Rumah di Medan Barat Terbakar, Pasutri Alami Luka Bakar Diduga Disambar Api Saat Isi Minyak
PERISTIWA

Rumah di Medan Barat Terbakar, Pasutri Alami Luka Bakar Diduga Disambar Api Saat Isi Minyak

10 Juli 2026
Santai di Rel, Wanita Lansia Tertabrak Kereta Api
PERISTIWA

Santai di Rel, Wanita Lansia Tertabrak Kereta Api

7 Juli 2026
Imbas Penangkapan Ondim, Viral Video Papan Bunga ‘Ongkos Dimuka’ 
HEADLINE

Imbas Penangkapan Ondim, Viral Video Papan Bunga ‘Ongkos Dimuka’ 

6 Juli 2026
Respon Call Center 110, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran
HUKUM&KRIMINAL

Respon Call Center 110, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

6 Juli 2026
Bupati Langkat Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80
PERISTIWA

Bupati Langkat Perkuat Sinergi Bersama Polri di HUT Bhayangkara Ke-80

2 Juli 2026
Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bertemu Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026
PERISTIWA

Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bertemu Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026

2 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In