• Latest
  • Trending
  • All
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

9 Oktober 2026
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

9 Oktober 2026
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

by Ratih
11 April 2026
in PERISTIWA
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

Warga Jalan Perdata Ujung dan Jalan Jala Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur foto bersama kuasa hukumnya sebelum mengikuti RDP di DPRD Sumut, Kamis (9/4/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setelah melakukan aksi demo langsung di depan perusahaan padel Quantum & Social Sport Cemara, Selasa (6/4/2026) kemarin, kini warga tiga lingkungan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur mengadu ke DPRD Sumut pada, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Aksi warga dari tiga lingkungan yang beralamat di Jalan Perdata Ujung dan Jala tersebut ini dilakukan setelah tidak adanya tanggapan serius dari pihak perusahaan pembangunan sarana olahraga padel Quantum & Social Sport Club.

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

Apalagi pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itulah Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Padel Quantum & Social Cemara Sport Cemara dan warga lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon dan dihadiri sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut yaitu, Landen Marbun, Berkat Kurniawan Laoli, Hefriansyah, HM Yusuf serta Agustinus Zega.

Dan RDP tersebut digelar di ruang rapat Komisi A gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Dalam rapat tersebut, warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru yang sudah lama mengeluh terkait pembangunan lokasi usaha sarana olahraga padel yang di nilai sudah mengganggu lingkungan dan ketentraman warga, harus segera dihentikan.

Adapun beberapa keluhan warga yang disampaikan yaitu, terkait fasilitas umum seperti jalan, drainase dan keretakan tembok rumah warga akibat proyek pembangunan sarana olahraga padel tersebut.

Sementara itu perwakilan anggota komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, meminta kepada perusahaan padel untuk segera merealisasikan aspirasi warga tersebut.

Ia berharap terkait persoalan tiga poin permintaan warga seperti genangan air dan keluhan lainnya harus bisa segera diatasi.

“Kami merekomendasikan pihak pengusaha segera membuat parit, membuka akses jalan kepada masyarakat dan memberikan peredam agar aktifitas suara nya tidak mengganggu warga sekitar,” kata Landen serius.

Kemudian di akhir RDP, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Henry Dumanter Tampubolon mengatakan, RDP di skors untuk sementara.

Ia meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bisa hadir di RDP selanjutnya agar persoalan aspirasi masyarakat tersebut bisa menemukan titik temu yang baik.

Sementara itu Kuasa Hukum dari GWS Law Office and Partners
di bawah arahan, Dr (c) Rico Goncalwes Sirait, SH, MH, CPM, CRA yang tak lama lagi menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Medan bersama Sekjend DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo Panjaitan dan Gerald Siahaan, S.H, S.E, M.H, M.M serta beberapa advokat lainnya yang ikut mengawal RDP atas keluhan warga mengatakan akan membela tuntuntan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru sampai tuntas.

Rico mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola perusahaan lapangan Padel Quantum Sports & Social Club telah menyebabkan banyak kerugian bagi warga dikarenakan banjir dan kebisingan dapat dikenakan dengan pasal 1365 KUH Perdata.

Seperti, sanksi penyalahgunaan
bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, merujuk pada UU No 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang seperti, dalam pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yang setiap orang wajib: a. Taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang; d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Dan Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah),” kata Rico saat ditemui di Medan, Sabtu (11/4/2026) mengakhiri. (*)

 

 

 

Post Views: 448
Tags: aksi demoCemaraDPRD SumutMedan Timurpadel Quantum & Social SportPulo Brayan Bengkel Baruwarga tiga lingkungan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In