• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur, Kasus Penggelembungan Suara Pemilu

PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur, Kasus Penggelembungan Suara Pemilu

29 Mei 2024
BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

29 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

29 September 2026
Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

29 September 2026
Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

29 September 2026
Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

29 September 2026
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

29 September 2026
Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

29 September 2026
Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

29 September 2026
Pokok Pikiran DPRD Langkat Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Pokok Pikiran DPRD Langkat Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

28 September 2026
BPJS Ketenagakerjaan Langkat Didorong Perluas Cakupan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Langkat Didorong Perluas Cakupan Peserta

28 September 2026
Selasa, September 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur, Kasus Penggelembungan Suara Pemilu

by Yunsigar
29 Mei 2024
in HUKRIM
PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur, Kasus Penggelembungan Suara Pemilu

Ketiga oknum PPK Medan Timur saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agar memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang hanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Permintaan itu disampaikan Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis SH saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Menurut Muslim Muis, bahwa kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) merupakan kasus pertama kalinya di Kota Medan yang naik ke Pengadilan.

“Kita juga mengapresiasi pihak Gakkumdu yang berhasil menangani perkara ini dan pihak Kejari Medan yang berhasil membuktikan kasus ini dalam persidangan,” katanya.

Karena alasan itu juga, Muslim Muis berharap agar PT Medan memperberat hukuman ketiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, lanjut Muslim, hukuman yang diberikan oleh PT Medan bakal menjadi efek jerah bagi para terdakwa maupun masyarakat yang ingin melakukan perbuatan yang sama.

“Setidaknya hukumannya sama dengan tuntutan 1 tahun penjara jaksa atau lebih. Itu juga membuktikan kalau PT Medan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Atas putusan itu, Kejari Medan mengajukan upaya banding, karena menilai vonis 3 bulan tersebut, belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun, pihak Kejari Medan tetap mengapresiasi putusan PN Medan yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.

“Dari tuntutan 1 tahun, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan 3 bulan penjara, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegas Kajari Medan Muttaqin Harahap beberapa waktu lalu. (Red)

Post Views: 203
Tags: 3 PPK Medan TimurPenggelembungan Suara PemiluPerberat HukumanPT Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
HUKRIM

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda
HUKRIM

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In