• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Siap Disidangkan di PN Tipikor Medan

Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Siap Disidangkan di PN Tipikor Medan

22 Mei 2023
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga 

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga 

23 April 2026
Goncalwes Sirait Resmi Sandang Gelar  Doktor untuk Angkat Masalah Sengketa Olahraga

Goncalwes Sirait Resmi Sandang Gelar  Doktor untuk Angkat Masalah Sengketa Olahraga

23 April 2026
Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

23 April 2026
Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

Puluhan Tanker yang Berhubungan dengan Iran Lolos dari Blokade AS

23 April 2026
Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

23 April 2026
BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

BI dan Pemda Optimalkan KAD, Pasokan Cabai Antarwilayah Diperkuat

23 April 2026
Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

23 April 2026
Patroli Malam Polres Karo Sasar Titik Rawan, Kabanjahe Tetap Kondusif

Patroli Malam Polres Karo Sasar Titik Rawan, Kabanjahe Tetap Kondusif

23 April 2026
Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

Pupuk Subsidi Langka di Tigabinanga, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

23 April 2026
Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp208 juta

Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm Wahyu Suprio Terima Rp208 juta

23 April 2026
Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang

Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang

23 April 2026
Jumat, April 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Siap Disidangkan di PN Tipikor Medan

by Ratih
22 Mei 2023
in HUKRIM
Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Siap Disidangkan di PN Tipikor Medan
FacebookWhatsappTelegram

Penyerahan berkas 2 terdakwa kasus dugaan korupsi program,, pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Besitang, Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tipikor Medan.(Istimewa)


Baca Juga

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas dua terdakwa kasus dugaan korupsi program pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (22/5/2023).

Kedua terdakwa yakni Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Sekretaris Adi Susanto.

Pelimpahan berkas perkara itu diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Simon Sembiring dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing didampingi jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Program SPAM Perdesaan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dari JPU Cabjari Pangkalan Brandan,” kata Panmud Tipikor Simon Sembiring yang juga selaku Humas PN Medan.

Dikatakan Simon, pelimpahan berkas perkara tersebut atas nama terdakwa Mariyanto dan Adi Susanto. 

“Ada dua berkas perkara yang kita terima yakni atas nama Mariyanto dan Adi Susanto (dalam penuntutan terpisah),” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing. Ia mengatakan berkas kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Benar bang. Tadi pagi, kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan SPAM tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Noprianto, pihaknya akan menunggu susunan majelis hakim dan jadwal persidangan. 

“Kita selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” ujarnya.

Dikatakan Noprianto, kedua terdakwa diduga kuat melakukan korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara T.A 2021.

“Yakni pekerjaan sarana air minum berupa 1 unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat, namun kenyataan dilapangan yang terpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidak berfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungan tersebut,” katanya.

Ditegaskan Noprianto, bangunan SPAM tersebut menelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih.

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor: INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023, kerugian negara mencapai Rp.113.613.574,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu itu.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(red)

Post Views: 99
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk
HUKRIM

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan
HEADLINE

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In