• Latest
  • Trending
  • All
JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

28 September 2023
Sat Samapta Polres Langkat Patroli Malam, Antisipasi Tindak Kejahatan

Sat Samapta Polres Langkat Patroli Malam, Antisipasi Tindak Kejahatan

30 September 2025
RSU Haji Medan Apresiasi dan Dukung Penuh Program UHC Prioritas

RSU Haji Medan Apresiasi dan Dukung Penuh Program UHC Prioritas

30 September 2025
RS Pirngadi Siap Dukung Implementasi UHC Prioritas

RS Pirngadi Siap Dukung Implementasi UHC Prioritas

30 September 2025
Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat

Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat

30 September 2025
PGN Aktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

PGN Aktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

30 September 2025
The Reiz Suites Medan: Empat Tahun, Satu Komitmen untuk Pelayanan Terbaik

The Reiz Suites Medan: Empat Tahun, Satu Komitmen untuk Pelayanan Terbaik

30 September 2025
Bupati Pakpak Bharat Terima Apresiasi Salah Satu Kabupaten UHC Atas Keaktifan Kepesertaan JKN

Bupati Pakpak Bharat Terima Apresiasi Salah Satu Kabupaten UHC Atas Keaktifan Kepesertaan JKN

30 September 2025
22 Tahun Menjadi AMT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Gunarto: Mengantar BBM adalah Pengabdian, Bukan Sekadar Pekerjaan

22 Tahun Menjadi AMT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Gunarto: Mengantar BBM adalah Pengabdian, Bukan Sekadar Pekerjaan

30 September 2025
Maruli Siahaan: Pesta Gotilon Momentum Bersyukur atas Karunia Tuhan

Maruli Siahaan: Pesta Gotilon Momentum Bersyukur atas Karunia Tuhan

30 September 2025
Praktek Judi Tembak Ikan di Tanah Karo Diduga Masih Beroperasi Bebas

Praktek Judi Tembak Ikan di Tanah Karo Diduga Masih Beroperasi Bebas

30 September 2025
Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

30 September 2025
Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang yang Menganggu Jalan

Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang yang Menganggu Jalan

29 September 2025
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

by Zulham
28 September 2023
in HUKRIM
JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

JPU pada Kejati Sumut, Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara 10 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan.  (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Okvi Rinaldi alias Ovi, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

Dia didakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 Kg.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, Jumat (23/6/2023) sewaktu nongkrong di Warkop Kota Banda Aceh terdakwa ditelepon seseorang bernama Masri (masih dalam lidik) menawarkan bawa barang (sabu) dari Aceh ke Medan.

Terdakwa pun disuruh berangkat ke Langsa. “Nanti sudah ada ada mobil sama isinya (sabu) dan uang jalannya,” kata Tiorida menirukan ucapan Masri kepada terdakwa.

Sebelum berangkat, Okvi Rinaldi alias Ovi sempat menemui Masri di Warkop Ulele. Pria 29 tahun itu dijanjikan akan mendapatkan upah antar sabu Medan sebesar Rp13 juta.

Selanjutnya, Minggu (25/6/2023) terdakwa dihubungi Masri agar berangkat ke Terminal Lueng Bata dan singgah sebentar ke ATM untuk mencairkan uang kiriman dari Masri untuk biaya perjalanan ke Langsa.

Malam harinya terdakwa singgah di Warkop Simpang Komodor Langsa. Senin (26/6/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB Masri kembali menelepon Okvi Rinaldi alias Ovi memberitahunya bahwa sudah ada mobil Rush warna silver standby di Jalan Besar Aceh-Medan.

Warga Jalan Lawet, Dusun Berlurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar itu pun masuk ke dalam mobil yang masih hidup mesin dan melihat ada uang Rp1 juta dekat perseneling.

Dia selanjutnya mengisi minyak dan beli makanan dan minuman ringan untuk bekal perjalanan ke Kota Medan. Dalam perjalanan di kawasan Tanjung Pura, terdakwa menerima sambungan telepon dari seseorang mengaku sebagai penerima barang.

Keluar dari pintu tol Helvetia, Okvi Rinaldi alias Ovi diarahkan ke Simpang Mesjid Raya. Maksud hati dapat untung, namun apa daya.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian tiba dan ‘menyambut hangat’ kedatangan terdakwa, Senin (26/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB di depan mall Yuki Simpang Raya Jalan SM Raja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.

JPU Tiorida Hutagaol menjerat terdakwa dengan dakwaan pidana Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, Pasal 112 UU Narkotika.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Phillip, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Fina Lubis mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (red)

 

 

 

Post Views: 45
Tags: acehkurirpnmedansabu
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In