• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, 2 Mantan Kepada Unit BRI Kutalimbaru Ditahan

Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, 2 Mantan Kepada Unit BRI Kutalimbaru Ditahan

13 November 2024
ADVERTISEMENT
Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

20 September 2026
Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

20 September 2026
Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

20 September 2026
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

20 September 2026
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

20 September 2026
SAPMA LMP PTKI Medan Berbagi Makanan Kepada Warga

SAPMA LMP PTKI Medan Berbagi Makanan Kepada Warga

20 September 2026
Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Plt DPC PPP Kabupaten Langkat Mas’ud Gelar Rapat Panitia Muscab di Kecamatan Stabat

Plt DPC PPP Kabupaten Langkat Mas’ud Gelar Rapat Panitia Muscab di Kecamatan Stabat

19 September 2026
Keluarga Mohon Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah Mahmul Hatopan dari Kamboja

Keluarga Mohon Pemerintah Percepat Pemulangan Jenazah Mahmul Hatopan dari Kamboja

19 September 2026
760 Atlet Ikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Piala Wali Kota Medan

760 Atlet Ikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Piala Wali Kota Medan

19 September 2026
Minggu, September 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, 2 Mantan Kepada Unit BRI Kutalimbaru Ditahan

by Yunsigar
13 November 2024
in HUKRIM
Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, 2 Mantan Kepada Unit BRI Kutalimbaru Ditahan

Dua mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru yang ditahan pihak Kejari Medan atas dugaan korupsi. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11/2024), melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Kedua tersangka, lanjut dia, yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-13 Mei 2024, dan MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023.

Pihaknya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai dengan 1 Desember 2024,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pada Selasa (5/11/2024), pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka, kata Rizza, yakni masing-masing berinisial JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, lalu DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.

Kemudian, HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan R alias T selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Rizza, penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap tiga tersangka, yakni JS, RS dan R alias T untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024,” ujar Rizza.

“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.

“Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit KUR,” kata Rizza.

Lebih lanjut, Rizza mengatakan, setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru para tersangka meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka.

“Bahwa para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” ujar dia.

Dia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Red)

 

Post Views: 341
Tags: 2 Mantan28 MiliarDitahanKepada Unit BRIkorupsiKredit FiktifKutalimbaruRp6
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In