• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

4 Februari 2025
Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

14 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

14 April 2026
Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

14 April 2026
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

14 April 2026
AS Mulai Memblokade Selat Hormuz, Pasar Saham Menguat Meskipun Rupiah Lanjut Melemah Diatas 17.100 Per Dolar

AS Mulai Memblokade Selat Hormuz, Pasar Saham Menguat Meskipun Rupiah Lanjut Melemah Diatas 17.100 Per Dolar

14 April 2026
Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

14 April 2026
Yumi’s Cells 3 Telah Tayang, Simak Fakta Menarik dalam Film Romansa Kim Go Eun 

Yumi’s Cells 3 Telah Tayang, Simak Fakta Menarik dalam Film Romansa Kim Go Eun 

14 April 2026
Mystery Draw FF 2026 Resmi Rilis, Intip Jadwalnya!

Mystery Draw FF 2026 Resmi Rilis, Intip Jadwalnya!

14 April 2026
Mengenal Asfiksia, Penyebab di Balik Kematian Yai Mim

Mengenal Asfiksia, Penyebab di Balik Kematian Yai Mim

14 April 2026
Terungkap Penyebab Kematian Yai Mim, Eks Dosen UIN yang Tersangkut Kasus Pornografi

Terungkap Penyebab Kematian Yai Mim, Eks Dosen UIN yang Tersangkut Kasus Pornografi

14 April 2026
Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI

Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI

14 April 2026
Selasa, April 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

by redaksi3
4 Februari 2025
in HUKRIM
Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengeksekusi Mujiono (64) terpidana penipuan senilai Rp 241 juta ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Benar, yang bersangkutan hari ini menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam,” kata Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Symon Morrys, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Dia mengatakan, eksekusi itu dilakukan pihaknya menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor: 1523 K/Pid/2024, tertanggal 9 Oktober 2024. Dimana putusan kasasi itu, lanjut dia, MA membatalkan vonis lepas atau onslag yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

“Selanjutnya terpidana akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.

Sebelumnya, majelis hakim MA membatalkan vonis lepas yang diberikan PN Lubuk Pakam kepada terpidana Mujiono atas kasus tindak pidana penipuan Rp 241 juta terhadap korban Selamat Ilham Dani.

Dalam putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana Mujiono, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

Putusan kasasi itu sependapat dengan Kejari Deli Serdang yang menyatakan terpidana Mujiono, terbukti melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Diketahui majelis hakim PN Lubuk Pakam diketuai Rina Lestari Br Sembiring menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada terpidana Mujiono pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terpidana Mujiono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Menurut hakim, terpidana Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juni 2024.

Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim PN Lubuk Pakam tidak sependapat dengan JPU Kejari Deli Serdang, yang sebelumnya menyatakan terdakwa Mujiono terbukti bersalah melakukan penipuan.

“Meminta kepada majelis agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Rahmaniar.

Sebelumnya JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Mujiono didakwa melakukan penipuan jual beli kios kepada korban Selamat Ilham Dani.

“Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2019, ketika itu korban menyewa kios milik terdakwa di Dusun XII Pasar V Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar dia.

Terdakwa kemudian menawarkan untuk menjual kios tersebut dengan harga Rp 290 juta. Setelah adanya kesepakatan antara keduanya, korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp 45 juta pada tanggal 15 Februari 2019.

Seiring berjalannya waktu, kata JPU, korban kembali menyetorkan uang pembayaran kios secara bertahap, dengan total pembayaran yang telah diserahkan hingga awal tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 241 juta.

Namun, setelah korban melakukan pelunasan dan menebus surat kios yang sempat diagunkan ke Bank BPR sebesar Rp 113 juta pada 19 April 2021, terdakwa tidak menepati janji untuk menyerahkan surat kios tersebut.

Selama proses transaksi, korban sempat mengetahui bahwa kios yang hendak dibeli ternyata suratnya telah diagunkan di bank, hal yang tidak diinformasikan oleh terdakwa sebelumnya.

Bahkan, meski korban berniat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 48 juta, terdakwa malah menolak dan menyatakan bahwa kios tersebut tidak jadi dijual.

“Atas perbuatan terdakwa, korban membuat laporkan ke pihak kepolisian. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 241 juta lebih,” ujar Rahmaniar Tarigan. (RED)

Post Views: 212
Tags: eksekusiKejari Deli SerdangLapaspakamPenipuan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In