• Latest
  • Trending
  • All
Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

14 Juni 2023
Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

23 Juni 2026
Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut

23 Juni 2026
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

23 Juni 2026
Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025

Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

23 Juni 2026
School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

23 Juni 2026
GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

23 Juni 2026
H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

23 Juni 2026
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

by Ratih
14 Juni 2023
in HUKRIM
Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui
FacebookWhatsappTelegram

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan amar putusannya dalam perkara penadah barang curian.


Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Suci Purnama Sari alias Uci (28) mama muda warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara menjualkan sepeda motor hasil curian akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis, menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 ke-1e KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa telah membantu kejahatan dengan menjualkan barang curian.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta memiliki anak yang masih kecil,” kata hakim.

Menurut hakim, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Menyikapi putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima. 

‘Terima yang mulia,” kata terdakwa dan JPU kompak.

Dari dakwaan JPU Syahri Rahmadhani Lubis sebelumnya menyebutkan, bahwa terdakwa Suci Purnama Sari alias Uci pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 04.40 WIB, saksi Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) melakukan pencurian.

“Pencurian itu dilakukan Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais (DPO) di rumah saksi korban H. Erwin Hidayah Hasibuan  di Jalan Bajak V Gg. Rukun No. 46 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,” kata JPU.

Dikatakan JPU, dari rumah saksi korban Fariz Muntazir Alias Kancil dan Ais mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BM 5635 RX warna hitam.

Selanjutnya pada 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB, saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya datang menjumpai terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci di daerah Tembung.

Saksi Hulman Hamonangan Silitonga dan temannya mengatakan kepada terdakwa, bisa Kakak jualkan kereta ini Kak?.

Terdakwa lalu menanyakan, “Kereta nyuri kau,” tanya terdakwa, Hulman Hamonangan Silitonga lalu membenarkan. “Ya kak hasil metik di Jalan Bajak, bantulah jualkan,” pinta Hulman.

Singkat cerita terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci menelpon temannya bernama Nando (DPO) yang beralamat di Jalan Jermal VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Tercapailah kesepakatan, Nando mampu membeli sepeda motor tersebut seharga Rp Rp2.500.000,- dan uang tersebut langsung diterima oleh saksi Hulman Hamonangan Silitonga.

Dijelaskan JPU, sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000,-

“Akibat dari itu, Senin  27 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Suci Purnama Sari Alias Uci ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Patumbak di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” pungkas JPU. (red)

Post Views: 103
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor
HEADLINE

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!
HEADLINE

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
HUKRIM

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu
HUKRIM

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

19 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In