• Latest
  • Trending
  • All
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

20 Desember 2024
Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau

Gandeng Pakar Global dan Industri, Universitas Pertamina Bedah Solusi Kota Hijau

22 Mei 2026
9 WNI Aktivis GSF Dipulangkan Melalui Turki

9 WNI Aktivis GSF Dipulangkan Melalui Turki

22 Mei 2026
Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
WHO Peringatkan Sistem Kesehatan dan Kemanusiaan Palestina di Ambang Kehancuran

WHO Peringatkan Sistem Kesehatan dan Kemanusiaan Palestina di Ambang Kehancuran

22 Mei 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Jalin Kerjasama dengan BPN Madina

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Jalin Kerjasama dengan BPN Madina

22 Mei 2026
Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Rasa Syukur atas Kelancaran Operasional Pembangkit

Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Rasa Syukur atas Kelancaran Operasional Pembangkit

22 Mei 2026
PLN UID Sumut Dorong Transisi Energi Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik bagi Guru SMK

PLN UID Sumut Dorong Transisi Energi Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik bagi Guru SMK

22 Mei 2026
Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting

Terobosan Baru Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting

22 Mei 2026
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO₂, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

Bupati Karo Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

22 Mei 2026
GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

22 Mei 2026
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

by Yunsigar
20 Desember 2024
in HUKRIM
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

Tersangka penistaan agama, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjadwalkan sidang perdana terhadap selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, yang didakwa melakukan penistaan agama melalui akun media sosial miliknya.

Juru Bicara PN Medan M Nazir mengatakan, pihaknya telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn, dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

“Nantinya, sidang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Bapak Achmad Ukayat,” ujar Nazir ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Dia mengatakan, Achmad Ukayat selaku Hakim Ketua akan didampingi Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) mendatang, beragendakan pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan dakwaan itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih.

“Sidang digelar di ruang sidang Cakra 9, pukul 10.30 WIB sampai selesai,” tulis isi SIPP PN Medan.

Sebelumnya Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo mengatakan, Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya pada Oktober 2024 lalu.

“Tersangka melalui akun media sosialnya diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatannya, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” ujar Tommy Eko Prasetyo. (Red)

 

Post Views: 427
Tags: 30 DesemberDisidangkanPenista AgamaRatu Entokselebgramtersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In