• Latest
  • Trending
  • All
2 Warga Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dituntut Mati

2 Warga Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dituntut Mati

19 April 2023
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

7 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Berandan Aktifkan Satkamling

Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Berandan Aktifkan Satkamling

7 April 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

7 April 2026
Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

7 April 2026
Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
Kehadiran Quantum and Social Sport Club Resahkan Warga Brayan Bengkel: BBHAR Kawal Jeritan Masyarakat!

Kehadiran Quantum and Social Sport Club Resahkan Warga Brayan Bengkel: BBHAR Kawal Jeritan Masyarakat!

7 April 2026
Kemendukbangga BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

Kemendukbangga BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

7 April 2026
Mini Soccer Penuh Cerita: Forwakum, Camat, Kepala Desa dan Lurah Melebur Tanpa Sekat

Mini Soccer Penuh Cerita: Forwakum, Camat, Kepala Desa dan Lurah Melebur Tanpa Sekat

7 April 2026
Viral! Video Kakak Tiri vs Adik Tiri, Adegan Dewasa Dalam Kamar Penuh Keringat

Viral! Video Kakak Tiri vs Adik Tiri, Adegan Dewasa Dalam Kamar Penuh Keringat

7 April 2026
Klasemen Grup B Piala AFF Futsal 2026: Indonesia di Puncak Usai Gilas Brunei 7-0

Klasemen Grup B Piala AFF Futsal 2026: Indonesia di Puncak Usai Gilas Brunei 7-0

7 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Kolaborasi dengan BKKBN

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Kolaborasi dengan BKKBN

7 April 2026
Pemko Medan Ajak Siswa Sekolah Rakyat Naik KRI Bima Suci

Pemko Medan Ajak Siswa Sekolah Rakyat Naik KRI Bima Suci

7 April 2026
Selasa, April 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Warga Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dituntut Mati

by Ratih
19 April 2023
in HUKRIM
2 Warga Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dituntut Mati
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Dua terdakwa kurir narkotika, Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut agar dipidana mati dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023) sore.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU pada Kejari Medan Andalan Zalukhu untuk terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Tommy Eko Prasetyo untuk terdakwa Syahril Bin Syamsudin di Cakra 9 PN Medan. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. 

Yakni secara bersama-sama dengan 2 terdakwa lainnya kebetulan anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan -menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer I / BB- tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan Indonesia jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. 

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah 2 kali melakukan tindak pidana serupa, merusak generasi muda. 

“Para terdakwa masuk dalam jaringan gelap peredaran narkotika internasional, tidak berterus terang, barang bukti (BB) 75 kg sabun dan 40 ribu butir pil ekstasi dapat merusak kesehatan fisik dan mental masyarakat Indonesia dalam jumlah besar. Tidak ditemukan hal meringankan,” urai JPU Andalan Zalukhu di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan. 

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa meminta waktu, Rabu (26/4/2023) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). 

Pada persidangan beberapa pekan lalu, tim JPU telah menghadirkan 3 saksi polisi dari tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan terhadap  para terdakwa. 

Menurut para saksi, narkotika tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil Fortuner hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.

Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu yang mulia, di dalam mobil Fortuner warna hitam di belakang (bagasi mobil),” ucap saksi polisi.

Dua terdakwa diantaranya merupakan Target Operasi (TO) Mabes Polri. Majelis hakim diketuai Dahlan menanyakan terdakwa mana yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.

Saat diinterogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack. Peran keempat terdakwa hampir sama. Sedangkan pemilik sabu dan ekstasi bernama Zack. Peran terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai di daerah Asahan. 

Sebelumnya, Andalan Zalukhu dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba.

 

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan, Senin (5/12/2022) lalu sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian mobil doorsmeer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Para terdakwa menggunakan Fortuner warna hitam (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

Mereka sebelumnya ditugaskan pria bernama Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dari Tanjungbalai untuk diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan di mana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.(red)

Post Views: 128
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In