• Latest
  • Trending
  • All
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

7 April 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

28 Juli 2026
Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

28 Juli 2026
Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

28 Juli 2026
Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
200 Pasukan Stabilisasi Internasional Masuk ke Jalur Gaza

200 Pasukan Stabilisasi Internasional Masuk ke Jalur Gaza

28 Juli 2026
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

28 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan

by Admin
7 April 2026
in NUSANTARA
Tetap Tolak Pembongkaran, Warga Contempo Diminta Satpol PP Ajukan Penundaan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok yang terdapat rumah datok (tempat ibadah) dan taman.

Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

Keributan di Angkringan Berujung Pembacokan, Empat Diamankan Polisi

Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital Dan Rawat Persatuan

Kuasa hukum warga Komplek Contempo Regency, Tuseno SH MH, bersama 8 orang perwakilan warga menghadiri rapat koordinasi rencana pembongkaran bangunan tembok itu.

Mereka diterima oleh Hendro S. Mulianto Tampubolon, SIP, MSP selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan.

“Kami dari kuasa hukum warga perumahan Contempo Regency diundang oleh Kepala Satpol PP Kota Medan untuk hadir di ruang mediasi. Agendanya untuk mendengarkan kronologis permasalahan dari versi Pemko Medan,” ujar Tuseno.

Menurut Tuseno, dalam rapat itu pihak Satpol PP menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Pemko Medan telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari penyerahan fasilitas umum hingga proses pengukuran.

“Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sudah melalui tahapan penyerahan fasilitas umum, pengukuran, dan sebagainya. Jadi mereka menyangkal melakukan tindakan di luar konteks hukum,” katanya.

Namun demikian, kata dia, terungkap dalam rapat bahwa rencana pembongkaran tembok yang telah dibangun rumah datok didasarkan pada adanya permohonan dari pihak lain yang menginginkan akses jalan.

“Ada pihak yang mengajukan permohonan karena menganggap itu seharusnya jalan. Padahal tembok sudah ada dan di situ sudah dibangun rumah datok. Mereka ingin dibongkar agar mendapat akses,” jelas Tuseno.

Ia menegaskan, pihak yang mengajukan permohonan tersebut bukan merupakan warga penghuni Komplek Contempo Regency, melainkan pemilik lahan kosong di sekitar lokasi.
“Artinya warga yang mengajukan permohonan ini bukan penghuni Contempo, tapi pemilik tanah kosong di situ yang ingin akses,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Tuseno menyampaikan bahwa warga tetap menolak terhadap rencana pembongkaran tembok, meski tahapan peringatan masih berjalan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi terkait surat peringatan yang telah dilayangkan.

“Kami klarifikasi soal peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dari pihak mereka menyatakan baru peringatan kedua, sementara kami menganggap itu sudah peringatan ketiga karena ditempel di lokasi yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan penafsiran, pada prinsipnya warga tetap menolak pembongkaran tembok yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari fasilitas lingkungan.

Tuseno juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penyerahan fasilitas umum oleh pengembang kepada pemerintah. Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020, khususnya Pasal 16, yang mengatur bahwa penyerahan PSU harus mendapat persetujuan minimal 51 persen warga.

“Faktanya warga tidak pernah dilibatkan. Bahkan saat undangan pertemuan penyerahan itu, situasinya dalam suasana duka disebabkan memang warga sedang mengalami banjir yang memang sebagian warga kota Medan mengalami banjir sekitar November 2025 sehingga banyak warga tidak hadir. Tapi tetap dianggap disetujui, ini yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pembongkaran, namun menyarankan warga mengajukan permohonan penundaan.

Menanggapi hal itu, perwakilan warga, Dedi, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan surat penundaan pada hari yang sama.

“Untuk penundaan, hari ini kita masukkan. Konsepnya sederhana saja, yang penting cepat. Supaya tidak menjadi teror bagi warga dengan adanya surat peringatan,” ujarnya.

Dedi mengaku warga merasa cemas dengan adanya surat peringatan yang ditempel, karena khawatir pembongkaran dilakukan secara tiba-tiba.

“Kami takut tiba-tiba datang dibongkar. Jadi warga sekarang merasa tertekan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengajuan penundaan bukan sekadar untuk menunda, tetapi juga untuk meminta revisi terhadap dasar hukum yang digunakan pemerintah.

“Kami minta bukan hanya ditunda, tapi dasar suratnya harus direvisi. Supaya persoalan ini selesai dan tidak ada lagi ancaman pembongkaran ke depan,” tegasnya.

Menurut Dedi, warga berharap status fasilitas seperti taman, tembok, dan rumah datok tetap dipertahankan sebagai bagian dari fasilitas umum yang tidak boleh dibongkar.

Dedi juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah mengundang warga untuk berdialog.
“Kami apresiasi karena Satpol PP mau mendengarkan. Kalau benar pembongkaran ditunda, tentu kami sangat senang,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi permintaan warga, khususnya terkait penundaan dan revisi kebijakan.

“Yang kami minta sudah jelas. Tinggal sekarang pemerintah mau atau tidak memfasilitasi. Kami hanya ingin hidup tenang,” katanya.

Warga juga menilai fasilitas yang akan dibongkar justru merupakan sarana yang bermanfaat, seperti tempat ibadah, taman, dan tembok pelindung lingkungan.

“Yang mau dibongkar ini rumah ibadah, taman, tembok pelindung. Ini hal-hal baik, bukan yang bermasalah. Kenapa justru ini yang mau dibongkar,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Camat Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, serta unsur dinas terkait lainnya. Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) tidak hadir dalam pertemuan tersebut. (AFS)

Post Views: 227
Tags: PembongkaranPenundaanSatpol PPWarga Contempo
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan
NUSANTARA

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

28 Juli 2026
Keributan di Angkringan Berujung Pembacokan, Empat Diamankan Polisi
NUSANTARA

Keributan di Angkringan Berujung Pembacokan, Empat Diamankan Polisi

28 Juli 2026
Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital Dan Rawat Persatuan
NUSANTARA

Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital Dan Rawat Persatuan

28 Juli 2026
Peringati HAN, Pemkab Langkat Mendukung Tumbuh Kembang Anak dengan Mengusung Lima Prinsip Utama
NUSANTARA

Peringati HAN, Pemkab Langkat Mendukung Tumbuh Kembang Anak dengan Mengusung Lima Prinsip Utama

27 Juli 2026
Kawal Percepatan Bantuan Banjir, Tiorita Tegaskan Siap Berjuang Bersama Warga Langkat
NUSANTARA

Kawal Percepatan Bantuan Banjir, Tiorita Tegaskan Siap Berjuang Bersama Warga Langkat

27 Juli 2026
Wabup Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase
NUSANTARA

Wabup Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase

27 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In