• Latest
  • Trending
  • All
2 Warga Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dituntut Mati

2 Warga Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dituntut Mati

19 April 2023
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

8 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Warga Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dituntut Mati

by Ratih
19 April 2023
in HUKRIM
2 Warga Kalbar Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dituntut Mati
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Dua terdakwa kurir narkotika, Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut agar dipidana mati dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023) sore.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU pada Kejari Medan Andalan Zalukhu untuk terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Tommy Eko Prasetyo untuk terdakwa Syahril Bin Syamsudin di Cakra 9 PN Medan. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. 

Yakni secara bersama-sama dengan 2 terdakwa lainnya kebetulan anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan -menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer I / BB- tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan Indonesia jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. 

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah 2 kali melakukan tindak pidana serupa, merusak generasi muda. 

“Para terdakwa masuk dalam jaringan gelap peredaran narkotika internasional, tidak berterus terang, barang bukti (BB) 75 kg sabun dan 40 ribu butir pil ekstasi dapat merusak kesehatan fisik dan mental masyarakat Indonesia dalam jumlah besar. Tidak ditemukan hal meringankan,” urai JPU Andalan Zalukhu di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan. 

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa meminta waktu, Rabu (26/4/2023) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). 

Pada persidangan beberapa pekan lalu, tim JPU telah menghadirkan 3 saksi polisi dari tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan terhadap  para terdakwa. 

Menurut para saksi, narkotika tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil Fortuner hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.

Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu yang mulia, di dalam mobil Fortuner warna hitam di belakang (bagasi mobil),” ucap saksi polisi.

Dua terdakwa diantaranya merupakan Target Operasi (TO) Mabes Polri. Majelis hakim diketuai Dahlan menanyakan terdakwa mana yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.

Saat diinterogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack. Peran keempat terdakwa hampir sama. Sedangkan pemilik sabu dan ekstasi bernama Zack. Peran terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai di daerah Asahan. 

Sebelumnya, Andalan Zalukhu dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba.

 

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan, Senin (5/12/2022) lalu sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian mobil doorsmeer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Para terdakwa menggunakan Fortuner warna hitam (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

Mereka sebelumnya ditugaskan pria bernama Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dari Tanjungbalai untuk diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan di mana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.(red)

Post Views: 255
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
HUKRIM

Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In