MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Timur mengamankan seorang pria bernama Mawardi (61), warga Jalan Madukoro No. 6, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Ia diduga mendorong Lurah Perintis hingga terjatuh ke parit.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Madukoro No. 6, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar-Butar, melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada pukul 09.00 WIB, saat pihak kelurahan menerima laporan dari warga mengenai keberadaan marka kejut (polisi tidur) dari bahan karet yang mengganggu pengguna jalan.
Paku-paku pada marka tersebut sudah menonjol keluar dan menyebabkan ban kendaraan bocor, ditambah adanya tumpukan pasir di jalan yang membahayakan pengendara.
Menindaklanjuti laporan itu, Lurah Perintis, Muhammad Fadli (42), bersama kepala lingkungan dan kasi trantib menuju lokasi untuk membersihkan tumpukan pasir serta membongkar marka kejut tersebut. Saat hendak membawa marka kejut, pelaku tiba-tiba mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan bengkak pada siku lengan kiri, luka memar pada pergelangan tangan kiri, serta benturan pada punggung dan kepala. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan.
Berdasarkan informasi, pelaku masih berada di rumahnya yang juga berdekatan dengan lokasi kejadian. Petugas kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kaos abu-abu milik pelaku, satu set pakaian dinas harian (PDH) cokelat milik korban, dan satu buah ban bekas mobil yang telah dipotong dan digunakan sebagai marka kejut.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mendorong korban hingga jatuh ke parit. Pelaku mengaku kesal karena lurah membongkar marka kejut tanpa meminta izinnya. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Khairul Fajri Lubis.




























