• Latest
  • Trending
  • All
Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE

Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE

18 Mei 2023
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
GEMPA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai ke Kejati Sumut

GEMPA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai ke Kejati Sumut

14 Juli 2026
Program Umrah ParagonCorp Berikan Kesempatan Lebih dari 5.000 Peserta Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci

Program Umrah ParagonCorp Berikan Kesempatan Lebih dari 5.000 Peserta Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci

13 Juli 2026
Kasi Propam Polres Karo Tegaskan Disiplin Personel Harus Terus Ditingkatkan

Kasi Propam Polres Karo Tegaskan Disiplin Personel Harus Terus Ditingkatkan

13 Juli 2026
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres

13 Juli 2026
Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

13 Juli 2026
Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

13 Juli 2026
Viral, Polsek Medan Area Ungkap Remaja Spesialis Penggelapan Motor Modus Minta Dorong

Viral, Polsek Medan Area Ungkap Remaja Spesialis Penggelapan Motor Modus Minta Dorong

13 Juli 2026
MBG Hari Pertama Masuk Sekolah, Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Naik Tajam

MBG Hari Pertama Masuk Sekolah, Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Naik Tajam

13 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor

Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor

13 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara

13 Juli 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

13 Juli 2026
Bobby Nasution Beri Semangat Dua Putra-Putri Sumut yang Lolos Paskibraka Nasional

Bobby Nasution Beri Semangat Dua Putra-Putri Sumut yang Lolos Paskibraka Nasional

13 Juli 2026
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE

by Zulham
18 Mei 2023
in EKONOMI, NASIONAL
Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE
FacebookWhatsappTelegram

  

Baca Juga

Program Umrah ParagonCorp Berikan Kesempatan Lebih dari 5.000 Peserta Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci

Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

MBG Hari Pertama Masuk Sekolah, Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Naik Tajam

(Foto : Ist)

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pelaku yang diduga meretas sistem IT PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI yang menyebabkan gangguan layanan disebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Praktisi hukum Bisnis, Rinto Wardhana mengatakan, berdasarkan modus operandi dan bentuk kejahatan yang dilakukan, pelaku peretasan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan beberapa pasal UU ITE. Pertama, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE tentang Akses Ilegal (Illegal Acces). 

Kemudian Pasal 32 Ayat (1) UU ITE karena pelaku melakukan pencurian file-file milik BSI dan pelaku mengancam akan membuka dan menjual data milik BSI tersebut jika tidak membayar uang tebusan melalui sosial media. 

“Terakhir Pasal 33 UU ITE dapat diterapkan karena pelaku melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana seharusnya,” ujar Managing Partner Rinto Wardhana Law Firm tersebut menjabarkan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

Seperti diketahui, masalah kebocoran data nasabah BSI menjadi kegaduhan dalam sepekan terakhir. Disinyalir pelakunya adalah Ransomeware. Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari Lockbit 3.0 yang menegaskan bahwa geng Ransomware ini bertanggung jawab atas gangguan yang terjadi di BSI.

Lockbit sendiri adalah geng Ransomware yang mulai aktif beroperasi pada 2019. Sebelumnya, Lockbit diketahui telah melakukan peretasan pada perusahaan-perusahaan besar dan Lembaga Tinggi Negara, seperti perusahaan milik Elon Musk Space X, perusahaan pertahanan besar Prancis, Thales Group, Bangkok Airways, dan lainnya. Bahkan saat ini, geng Ransomware menjadi ancaman siber di dunia. Seperti diberitakan di sejumlah media, Lockbit 3.0 mengklaim saat ini berhasil mencuri 1,5 terabyte data BSI. 

Peretas memberi tenggat waktu sampai dengan 15 Mei 2023 pukul 21:09:46 UTC agar BSI memberikan sejumlah tebusan. Apabila sampai dengan waktu tersebut pihak korban tidak memberikan tebusan maka database akan dibocorkan.

“Jika kejadian ini benar terjadi, pihak BSI selaku korban tidak cukup hanya mengupayakan berfungsinya layanan kepada nasabah, tetapi juga harus mengupayakan langkah awal yaitu langkah hukum berupa laporan kepada pihak Kepolisian.” lanjut Rinto menjelaskan.

Tindakan Preventif BSSN

Tak hanya itu, Rinto pun menyebut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu melakukan tindakan preventif untuk memitigasi risiko sebagai jaminan keamanan bagi BSI dari ancaman peretas yang akan mengambil keuntungan dengan melawan hukum. Sebab, kata dia, BSSN memiliki peran sebagai salah satu institusi pemerintah pengendali data dengan tugas menjaga keamanan siber.

“Illegal acces yang dilakukan oleh hacker tidak semata-mata menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kedaulatan sebuah negara. Dalam hal ini untuk memproteksi perekonomian dan keamanan pada perusahan dan Lembaga Pemerintah, juga menyangkut keselamatan dan keamanan data masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Rel/Jae)

Post Views: 85
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Program Umrah ParagonCorp Berikan Kesempatan Lebih dari 5.000 Peserta Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci
EKONOMI

Program Umrah ParagonCorp Berikan Kesempatan Lebih dari 5.000 Peserta Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci

13 Juli 2026
Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional
EKONOMI

Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

13 Juli 2026
MBG Hari Pertama Masuk Sekolah, Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Naik Tajam
EKONOMI

MBG Hari Pertama Masuk Sekolah, Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Naik Tajam

13 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Distribusi BBM di Sumatera Utara

13 Juli 2026
PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026
EKONOMI

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

13 Juli 2026
OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 
EKONOMI

OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

10 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In