MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyandang disabilitad menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada bulan Inklusi Keuangan (BIK) tahun 2025 ini, OJK Provinsi Sumatera Utara berkomitmen fokus pada peningkatan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
“Kami minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memberikan perhatian khusus pada konsumen penyandang disabilitas,” imbau Khoirul Muttaqien, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara kepada wartawan pada acara Media Talk di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (27/5/2025).
Muttaqien didampingi Direktur Lembaga Jasa Keuangan Wan Nuzul, Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Yusri dan Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Yovvi Sukandar.
Melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), OJK menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan kepada Penyandang Disabilitas dengan tema
“Pentingnya Perlindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata” dengan jumlah peserta yakni 50 atlet penyandang disabilitas pada 27 Mei 2025.
Muttaqien menekankan, kewajiban PUJK menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Banyak di bank yang tidak punya fasilitas untuk disabilitas sehingga kondisi ini sangat rentan bagi mereka untuk berinteraksi dengan industri jasa keuangan.
Untuk itu, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk Kesetaraan Akses Layanan Keuangan, baik itu bank, IKNB dan Pasar Modal. “Semua harus lakukan itu, menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas,” tegasnya.
Tahun lalu, OJK membuat kegiatan GENCARKAN di Balige dengan merangkul penyandang disabilitas antara lain tuna wicara, tunanetra termasuk disabilitas secara fisik. “Fokus terhadap penyandang disabilitas ini masuk dalam roadmap dan Asta Cita,” ujar Muttaqien.
Bahkan bagi yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, OJK tidak main-main. Ada aturan yang membuat PUJK kena sanksi. Semua itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 54; ayat 3 POJK itu menyebutkan PUJK mempunyai tanggungjawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Ayat 2, PUJK wajib memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai klasifikasi konsumen. PUJK yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan kegiatan usaha.
Muttaqien mengatakan, edukasi kepada penyandang disabilitas merupakan bagian dari kegiatan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025. Falam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara masif dan merata, OJK menyelenggarakan program Bulan Literasi Keuangan yang dilaksanakan pada periode bulan Mei sampai Agustus 2025.
Bulan Literasi Keuangan terdiri dari Kick Off Bulan Literasi Keuangan dan puncaknya Financial Literacy Series, Financial Literacy Campaign serta Financial Literacy Award
Kegiatan berupa webinar, podcast, talkshow, kelas edukasi keuangan maupun intensive workshop.
Kick Off BLK 2025 di Wilayah Sumatera Utara dimulai pada 26 Mei 2925 yang digelar secara hybrid diikuti oleh Guru dan ASN di
seluruh Kabupaten/Kota Sumut.
Sebelumnya OJK bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) mengedukasi 150 mahasiswa/I Institut Teknologi Del mengenai Literasi Keuangan & Perkembangan Industri Asuransi di Kabupaten Toba pada tanggal 8 Mei 2025.
Kegiatan Edukasi Keuangan di Pondok
Pesantren Kabupaten Mandailing Natal, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Industri Jasa Keuangan akan
menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan kepada Santri/Santriwati di Pondok
Pesantren Musthafawiyah Purba Baru pada bulan Juni 2025.
OJK menyelenggarakan Podcast Edukasi Keuangan “Ngopi Yuk Kedan!” yang diisi oleh para narasumber yang inspiratif setiap bulannya melalui Akun Instagram Official OJK Provinsi Sumatera Utara @ojk_sumut.
Intinya menurut Muttaqien, BLK sebagai bagian kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Saat ini literasi keuangan 65,43 persen, sedangkan inklusi keuangan 75,02 persen. (Red)