• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home EKONOMI

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

redaksi3
14 Januari 2025
Rubrik EKONOMI
449
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
588
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Pengamat Ekonomi : Bulan Juni Sumut Cenderung Deflasi, Pemerintah Diminta Waspadai Harga Beras

Owner Snoppen Bakery Tak Takut Terima Orderan Lagi Sejak Pakai Gas Bumi PGN

Demi Kenyamanan, The Three Carrari Pilih Gunakan Gas Bumi

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensidari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. (RED)

Tags: KemenkopKoperasiOJKSektor jasa keuangan
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Raih Predikat Bebas Korupsi, Divisi Humas Polri: Ini Berkat Dukungan Masyarakat

Selanjutnya

Ayo Berkunjung ke Museum Pusaka Nias, Gambaran Lengkap Warisan Budaya Nias

Baca Juga

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
EKONOMI

Pengamat Ekonomi : Bulan Juni Sumut Cenderung Deflasi, Pemerintah Diminta Waspadai Harga Beras

29 Juni 2025
581
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
EKONOMI

Owner Snoppen Bakery Tak Takut Terima Orderan Lagi Sejak Pakai Gas Bumi PGN

29 Juni 2025
579
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
EKONOMI

Demi Kenyamanan, The Three Carrari Pilih Gunakan Gas Bumi

29 Juni 2025
576
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
EKONOMI

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

26 Juni 2025
578
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
EKONOMI

Pegadaian Kanwil 1 Medan Sambut Tahun Baru 1447 H, Gelar Kajian Rohani Islam dan Santunan Anak Yatim Piatu

26 Juni 2025
588
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
EKONOMI

Bolu Meranti Medan Ternyata Pakai Gas Bumi PGN, Hemat Biaya Energi Hingga 50 Persen

26 Juni 2025
574
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

POPULER

  • Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6192 shares
    Share 2477 Tweet 1548
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6451 shares
    Share 2580 Tweet 1613
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5429 shares
    Share 2172 Tweet 1357
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7139 shares
    Share 2856 Tweet 1785
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1064 shares
    Share 426 Tweet 266
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In