• Latest
  • Trending
  • All
Terbukti Provokasi Penonton, Wapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi 

Terbukti Provokasi Penonton, Wapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi 

25 November 2023
Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

13 September 2026
PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

13 September 2026
Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

13 September 2026
Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

Sosper IX Muslim Harahap: Warga Marelan dan Labuhan Minta Aktivasi IKD Lebih Proaktif

13 September 2026
Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

Jembatan Penghubung Diantara Dua Dusun di Langkat Akan Dibangun Tahun Ini

13 September 2026
Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

Dr Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

13 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel

13 September 2026
Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

Kos Jadi Tempat Transit Ganja, Sabu, dan PG Disita Polrestabes Medan

13 September 2026
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya

13 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

12 September 2026
Senin, September 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terbukti Provokasi Penonton, Wapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi 

by Zulham
25 November 2023
in HEADLINE, OLAHRAGA
Terbukti Provokasi Penonton, Wapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi 

Pelatih, pemain dan ofisial PSMS menghindar dari lemparan penonton di Stadion Harapan Bangsa, Aceh.  (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM). – Komite Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan,  Wakil Presiden (Wapres) Klub Persiraja Banda Aceh, Iswahyudi alias Yudi Cot Ara, bersalah.

Komdis PSSI menilai Yudi bersalah melakukan provokasi memicu terjadinya tindakan pelemparan botol oleh penonton pasca laga menghadapi PSMS Medan, di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (18/11/2023) malam lalu.

Baca Juga

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

Pada salinan putusan Komdis PSSI yang diterbitkan, Selasa (21/11/2023), Yudi dinyatakan bersalah sesuai fakta yang ada maupun pertimbangan hukum.

Dia juga disebut terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga ofisial Persiraja lainnya serta penonton terprovokasi. Keputusan itu diambil dengan bukti yang dinilai cukup.

“Bahwa pada tanggal 18 November 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan PSMS Medan, dimana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. Iswahyudi melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga ofisial lainnya terprovokasi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” demikian kutipan Keputusan Komite Disiplin PSSI Pegadaian Liga 2 2023/2024 itu.

Pada sidang yang diketuai Eko Hendro Prasetyo serta wakil Asep Edwin Firdaus, Selasa (21/11/2023) itu, Yudi diputus bersalah dengan sanksi larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak dua pertandingan, setelah laga Persiraja vs PSMS.

Yudi Cot Ara, juga dikenakan denda sebesar Rp 37,5 juta. Namun, Yudi diizinkan untuk mengajukan banding atas sanksi tersebut.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” demikian lanjutan isi surat yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI,  Eko Hendro Prasetyo itu.

Sidang itu juga dihadiri tiga anggota Komdis PSSI yang merupakan nama-nama familiar di sepakbola seperti Hasani Abdulgani, M Nigara, dan Aji Riduan Mas.

Diketahui, usai wasit meniup peluit panjang tanda laga Persiraja vs PSMS Medan berakhir dengan skor 0-0 itu, Iswahyudi terlihat berlari ke arah bench pemain PSMS Medan. Dia juga menunjuk-nunjuk seseorang di antara kerumunan pemain dan ofisial PSMS tersebut.

Aksinya itu memantik reaksi ofisial Persiraja lainnya dan penonton yang langsung menghujani pemain dan ofisial PSMS Medan dengan lemparan botol air minum dan benda lain.

Bahkan aksi anarkistis penonton berlanjut dengan mangadang pintu keluar PSMS dari stadion sehingga membuat tim serta ofisial tertahan hingga 3 jam di dalam stadion.

Pemain dan ofisial PSMS Medan baru bisa keluar dari stadion pada, Minggu (19/11/2023) dini hari pukul 01.05 WIB, dengan pengawalan Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, vorrijder dan beberapa angggota Tim Sabhara Polresta Banda Aceh mengendarai motor trail.(red)

Post Views: 230
Tags: komdispssipersirajapsmssanksiTerbukti Provokasi PenontonWapres Persiraja Yudi Cot Ara Diganjar Sanksi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol
HEADLINE

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

13 September 2026
Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia
HEADLINE

Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

12 September 2026
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo
HEADLINE

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

12 September 2026
PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau
HEADLINE

PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

12 September 2026
YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X
HEADLINE

YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

12 September 2026
Apple Rilis iOS 27, Simak Jadwal dan Daftar iPhone yang Kebagian!
HEADLINE

Apple Rilis iOS 27, Simak Jadwal dan Daftar iPhone yang Kebagian!

12 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In