• Latest
  • Trending
  • All
Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

18 Juni 2024
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

15 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

15 Juli 2026
Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu, Perkuat Demokrasi di Langkat

Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu, Perkuat Demokrasi di Langkat

15 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Jadi Narasumber, QRESTO Tampil sebagai Best Practice pada Capacity Building TP2DD Regional Sumatera di Palembang

Bapenda Kota Medan Jadi Narasumber, QRESTO Tampil sebagai Best Practice pada Capacity Building TP2DD Regional Sumatera di Palembang

15 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Resah, Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Buluh Pancur

15 Juli 2026
TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

15 Juli 2026
Kunjungi Konjen RRT di Medan, Bupati Karo Bahas Teknologi Pertanian

Kunjungi Konjen RRT di Medan, Bupati Karo Bahas Teknologi Pertanian

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan di Provinsi Sumut

Bupati Karo Hadiri Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan di Provinsi Sumut

15 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Perkuat Distribusi BBM di Sumatera Utara

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Perkuat Distribusi BBM di Sumatera Utara

15 Juli 2026
Plt. Bupati Tegaskan Pemanfaatan TKD Untuk Percepat Pemulihan Langkat

Plt. Bupati Tegaskan Pemanfaatan TKD Untuk Percepat Pemulihan Langkat

14 Juli 2026
Rico Waas Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

Rico Waas Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

14 Juli 2026
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

by Yunsigar
18 Juni 2024
in HUKRIM
Upaya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sampai dengan pertengahan tahun 2024, media sosial cukup banyak dipenuhi dengan beberapa berita yang menunjukkan upaya penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat tentang maraknya aksi premanisme oleh oknum debt collector yang meresahkan dan sering kali melibatkan tindakan kekerasan serta intimidasi.

Baca Juga

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Insiden ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi telah menjadi fenomena yang cukup sering ditemui, mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam penanganan kredit macet oleh perusahaan pembiayaan.

“Eksekusi fidusia harus melalui proses hukum yang sah. Penarikan paksa tanpa prosedur legal adalah tindakan kriminal,” kata Sekretaris LBH Gelora Surya Keadilan dan tokoh pemuda, Tengku Fadli Iqbal, SH, Selasa (18/6/2024) di Jalan Kirana Medan.

Fadli menjelaskan, bahwa tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan antara lain, Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasal 368 KUHP Tentang pemerasan, yang ancamannya hingga 9 tahun penjara. Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang ini, eksekusi fidusia harus dilakukan dengan mekanisme tertentu yang melibatkan pihak berwenang, seperti juru sita atau balai lelang, dan harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Eksekusi fidusia, menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah proses hukum yang memungkinkan kreditur mengambil kembali aset yang menjadi jaminan fidusia jika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, eksekusi ini harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah yaitu 1. Permohonan ke Pengadilan. 2. Penetapan Eksekusi. 3. Pelaksanaan oleh Juru Sita.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH), memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen yang menjadi korban penarikan paksa oleh debt collector. LBH dapat memberikan bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Beberapa peran penting LBH meliputi penyuluhan hukum yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait kredit dan eksekusi fidusia. Pendampingan Hukum yaitu mendampingi korban dalam proses hukum, mulai dari pelaporan ke polisi hingga pengadilan. Mediasi dan negosiasi yaitu membantu korban melakukan mediasi dan negosiasi dengan pihak kreditur untuk mencari solusi terbaik tanpa melibatkan kekerasan atau tindakan ilegal. Advokasi yakni melakukan advokasi untuk perubahan kebijakan atau regulasi yang lebih melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan penarikan paksa oleh debt collector harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat meliputi merekam kejadian, dokumentasikan insiden tersebut sebagai bukti. Menghubungi Polisi, segera laporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum. Konsultasi hukum, meminta bantuan dari LBH atau pengacara untuk memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi.

Penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, dapat dihentikan secara efektif.

Penegakan hukum yang tegas juga harus disertai dengan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait kredit dan eksekusi fidusia. Dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur hukum yang berlaku, masyarakat dapat melindungi diri dari tindakan ilegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Catatan penting untuk masyarakat bahwa, upaya penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Masyarakat harus berani melawan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk memastikan bahwa tindakan premanisme ini tidak terus berlanjut. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari LBH, diharapkan fenomena ini dapat diberantas dan hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik. (RZ)

Post Views: 218
Tags: Berpotensi PidanaDebt CollectorKendaraanMelanggar HukumUpaya Penarikan Paksa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi
HUKRIM

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

14 Juli 2026
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan
HEADLINE

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

9 Juli 2026
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra
HUKRIM

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

9 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

7 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In