• Latest
  • Trending
  • All
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
ADVERTISEMENT
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

14 September 2026
Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita

14 September 2026
PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional

PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional

14 September 2026
Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 

Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 

14 September 2026
Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

14 September 2026
Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

Marnia Masuk Pasar Medan, Bawa Komitmen Salurkan 30 Persen Keuntungan untuk Anak Autis dan Kanker

13 September 2026
PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

PSMS Medan Bawa Pulang 1 Poin dari Jakabaring: Sia-siakan Keunggulan 2 Gol

13 September 2026
Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

Sampaikan Perda Persampahan, Fauzi Ajak Masyarakat Selalu Jaga Kebersihan

13 September 2026
Senin, September 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

by Ratih
14 September 2026
in HUKRIM
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Sidang Lanjutan Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus 2013. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara korupsi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 kembali digelar, Senin (14/9/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Kali ini, sidang beragendakan eksepsi itu berjalan singkat karena Advokat terdakwa tidak membacakan eksepsi dan pihak Jaksa Pentutut Umum (JPU) tidak keberatan dengan hal itu.

Baca Juga

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

“JPU tidak keberatan dengan eksepsi ini tidak dibacakan. Intinya eksepsi meminta tidak mengabulkan dakwaan dan meminta terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Minggu depan sidang kita lanjutkan dengan agenda tanggapan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua, Hendra Hutabarat sembari mengetukkan palu tanda sidang ditunda.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tarutung mendakwa Luhut Lauren Panjaitan turut serta, bersama-sana melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013. Dakwaan itu dibacakan Penuntut Umum pada Kejari Tarutung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026) lalu.

Dakam dakwaan disebutkan keterlibatan Lulut Lauren Panjaitan dalam perkara ini, bermula dari ketidak sanggupan Murni Alan Sinaga selaku pemegang proyek, membuat patung Yesus sesuai spesifikasi.

Sehingga, Murni Alan Sinaga dipertemukan dengan Luhut Lauren Panjaitan di Jakarta oleh seseorang bernama Alpiner Sinaga. Berdasarkan pertemuan itu, Luhut Lauren Panjaitan datang ke lokasi pekerjaan pada April 2013.

Selanjutnya, terdakwa Ir Luhut Lauren Panjaitan menemui seorang pematung bernama Supriaswoto untuk memesan patung Yesus dengan spesifikasi seluruh casing kulit oatung terbuat dari tembaga ketebalan 2 mm.

Namun, terdakwa Luhut mengaku dana yang tersedia hanya Rp1 Milyar. Mendengar itu, saksi Supriaswoto menyebut kalau dengan harga Rp1 Milyar untuk mendapatkan patung sesuai dengan spesifikasi diajukan terdakwa, bahan dari tembaga harus dicampur dengan logam akumunium tebal 1,2 mm.

Mendengar itu, terdakwa Luhut Lauren Panjaitan menyepakati sehingga dimuai pekerjaan dengan membeli bahan-bahan lembaran alumunium.

Selanjutnya saksi Supriaswoto memulai pembuatan casing patung di Tegal Kenongo RT. 02 Desa Tirto Nirmolo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta. Namun karena ada penolakan dari warga sekitar, pada Oktober 2013 Supriaswoto memindahkan tempatnya bekerja ke Desa Gencahan Kring V RT. 01 Sidomulyo, Godean , Sleman, Jogjakarta.

Selanjutnya, terdakwa Luhut menghubungi Murni Alan Sinaga melalui telepon, meminta pembayaran awal Rp500 juta dan dikirim oleh Murni Alan Sinaga melalui transfer ke rekening BCA.

Saat akan mengirim patung ke Desa Simorangkir, Siatas Barita, Tapanuli Utara, terdakwa Luhut kembali meminta uang pada Murni Alan Sinaga hingga total Rp2 Milyar.

Setelah pemasangan rangka baja patung selesai dibentuk dan dipasang, terdakwa mengirimkan casing, sehingga diketahui bahwa casing tidak terbuat dari tembaga melainkan campuran alumumium.

Oleh karena itu, Murni Alan Sinaga mendapat teguran dan komplain dari Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas. Akibatnya, pekerjaan tidak selesai 100% melainkan hanya 55,88%.

Sementara untuk pembayaran kegiatan itu, sudah dilakukan 2 kali yakni Uang Muka Rp1.232.075.045, Termin 1 Rp1.848 112 500.

Dengan begitu, berdasar hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, didapati kerugian negara Rp2.744.167.087.

Dari jumlah itu, sebesar Rp2.050.000.000 sudah dibayar oleh Murni Alan Sinaga berdasar putusan Pengadilan yang telah menjatuhkan vonis pada 8 Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, 2 orang, Sondang M Pane ST MEng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Murni Sinaga alias Murni Alan Sinaga selaku penyedia telah dipidana atas kasus itu. Dalam amar putusan tertanggal 8 Agustus 2017 itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, kepada Sondang M Pane.

Selain itu, Sondang M Pane  juga dipidana membayar denda Rp.100 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sementara Murni Sinaga alias Murni Alan Sinaga, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa Murni Sinaga juga dipidana membayar denda Rp.50 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Untuk uang pembayaran kerugian keuangan negara yang disetorkan Murni Sinaga ke rekening sementara Kejaksaan Negeri Tarutung Rp2.050.000.000 dari total kerugian negara Rp2.774.167.087, dirampas untuk negara.

Dengan begitu, masih ada kerugian negara dalam perkara itu senilai Rp. 724 167.087. (AIN)

Post Views: 61
Tags: Desa SimorangkirLuhut Panjaitanpembuatan patung YesusSidang perkara korupsiTahun 2013
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
HUKRIM

Tak Kapok, IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pengedar, Sita 82,62 Gram Sabu hingga Ganja

13 September 2026
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat
HUKRIM

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
HUKRIM

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara
HEADLINE

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In