MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara korupsi dana desa di Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/9/2026) sore.
Kali ini, Mejelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu hanya mendengarkan pembacaan pembelaan (Pledoi) oleh Advokat terdakwa dan oleh terdakwa Herry Mangaraja Harahap secara langsung.
“Selama hari-hari persidangan ini, rasanya seperti palu berat yang menghantam dada saya. Saya dituduh merugikan negara, merampas hak rakyat dan memperkaya diri sendiri. Saya tidak bernah berniat, merencanakan atau menikmati uang korupsi seperti yang didakwakan,” ungkap Herry.
Lebih lanjut, dikatakannya keputusan yang diambilnya tanpa berfikir negatif, semuanya semata-mata karena loyalitas perintah dari atasannya.
Dikatakannya, kehidupannya sehari-hari cukup sederhana karena dirinya memagang prinsip tidak mau memakan yang bukan haknya.
Oleh karena itu, diakuinya ketika dirinya diberikan uang Rp.15 juta oleh terdakwa Ahmad Syukri Siregar, dirinya terkejut dan mengatakan belum pernah dia memiliki uang sebanyak itu.
Berbeda, terdakwa Ahmad Syukri Siregar hanya menyampaikan permohonan tanpa teks.
Dia menceritakan kondisi keluarganya. Disebutnya, dirinya memiliki 2 orang anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan sosoknya.
Begitu juga dengan ayahnya yang sedang sakit, selama ini tinggal bersamanya di rumahnya. Oleh karena itu, dia memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepadanya.
Sementara terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap saat diberikan mic untuk menyampaikan permohonan, terlihat hanya diam.
Tidak lama, tiba-tiba terdakwa meletakkan mic tersebut ke meja Advokat. Melihat itu, Hakim Ketua menananyakan sikap JPU atas Pledoi dan Permohonan terdakwa.
“Untuk permohonan oleh terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan Dian Asri Fauzi Harahap, kami tetap pada tuntutan kami. Sementara untuk pledoi terdakwa Herry Mangaraja Harahap, kami akan menanggapinya,” ujar JPU singkat.
Setelah mendengar jawaban JPU, Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 16 September 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa Herry Mangaraja Harahap.
Selanjutnya, pada 23 September 2026 sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap.
Sebelumnya pada Rabu (26/8/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi pidana terahadap terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan Herry Managaraja Harahap dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Penuntut Umum juga menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dipidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Bahkan, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Syukri Siregar dipidana membayar uang pengganti Rp84.350.000 dan terdakwa Herry Mangaraja Harahap Rp15 juta, di mana uang pengganti itu telah dipenuhi oleh kedua terdakwa dengan menyetor Rp570.400.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada 12 Februari 2026 lalu, sehingga tidak perlu dijatuhkan pidana pengganti berupa perampasan harta benda atau pidana kurungan pengganti.
Berdasarkan keterangan para saksi, kasus itu bermula dari perintah terdakwa Ahmad Syukri Siregar, saat itu menjabat sebagai Camat Halongonan Timur untuk membeli tratak, plang posyandu, prasmanan 1 set, baju Naposo Nauli Bulung, baju PKK dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Oleh karena itu, sebanyak 14 Kepala Desa mengumpul uang kepada terdakwa Herry Mangaraja Harahap, saat itu Sekretaris Kecamatan Halongonan Timur dan juga terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap selaku pihak yang mengadakan barang-barang untuk keperluan desa tersebut dan saat itu menjabat Kasi Pelayanan pada Desa Gunung Manaon III Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Untuk jumlah uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp28 juta, Rp31 juta, Rp36 juta dan Rp.51 juta. Penyerahan uang di Hotel Sapadia. Anggaran itu untuk tahun 2024, namun barang-barangnya kami terima tahun 2025” ungkap saksi
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp570.400.000. Pada tanggal 12 Februari 2026, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp570.400.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan rincian Rp256.900.000 diterima dari 14 Kepala Desa dan Rp313.500.000 diterima dari isteri terdakwa.
Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang P Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)




















