• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

9 September 2026
Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

9 September 2026
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

9 September 2026
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan

9 September 2026
Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

9 September 2026
Meski Menerima Anggaran Dana Bos, Uang Sekolah SMK YPT Pangkalan Brandan Dinilai Terlalu Besar

Meski Menerima Anggaran Dana Bos, Uang Sekolah SMK YPT Pangkalan Brandan Dinilai Terlalu Besar

9 September 2026
Rabu, September 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

by Ratih
9 September 2026
in HUKRIM
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

3 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Saat di Kursi Pesakitan PN Medan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara korupsi dana desa di Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/9/2026) sore.

Kali ini, Mejelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu hanya mendengarkan pembacaan pembelaan (Pledoi) oleh Advokat terdakwa dan oleh terdakwa Herry Mangaraja Harahap secara langsung.

Baca Juga

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

“Selama hari-hari persidangan ini, rasanya seperti palu berat yang menghantam dada saya. Saya dituduh merugikan negara, merampas hak rakyat dan memperkaya diri sendiri. Saya tidak bernah berniat, merencanakan atau menikmati uang korupsi seperti yang didakwakan,” ungkap Herry.

Lebih lanjut, dikatakannya keputusan yang diambilnya tanpa berfikir negatif, semuanya semata-mata karena loyalitas perintah dari atasannya.

Dikatakannya, kehidupannya sehari-hari cukup sederhana karena dirinya memagang prinsip tidak mau memakan yang bukan haknya.

Oleh karena itu, diakuinya ketika dirinya diberikan uang Rp.15 juta oleh terdakwa Ahmad Syukri Siregar, dirinya terkejut dan mengatakan belum pernah dia memiliki uang sebanyak itu.

Berbeda, terdakwa Ahmad Syukri Siregar hanya menyampaikan permohonan tanpa teks.

Dia menceritakan kondisi keluarganya. Disebutnya, dirinya memiliki 2 orang anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan sosoknya.

Begitu juga dengan ayahnya yang sedang sakit, selama ini tinggal bersamanya di rumahnya. Oleh karena itu, dia memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepadanya.

Sementara terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap saat diberikan mic untuk menyampaikan permohonan, terlihat hanya diam.

Tidak lama, tiba-tiba terdakwa meletakkan mic tersebut ke meja Advokat. Melihat itu, Hakim Ketua menananyakan sikap JPU atas Pledoi dan Permohonan terdakwa.

“Untuk permohonan oleh terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan Dian Asri Fauzi Harahap, kami tetap pada tuntutan kami. Sementara untuk pledoi terdakwa Herry Mangaraja Harahap, kami akan menanggapinya,” ujar JPU singkat.

Setelah mendengar jawaban JPU, Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 16 September 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa Herry Mangaraja Harahap.

Selanjutnya, pada 23 September 2026 sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap.

Sebelumnya pada Rabu (26/8/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi pidana terahadap terdakwa Ahmad Syukri Siregar dan Herry Managaraja Harahap dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Penuntut Umum juga menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dipidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Bahkan, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Syukri Siregar dipidana membayar uang pengganti Rp84.350.000 dan terdakwa Herry Mangaraja Harahap Rp15 juta, di mana uang pengganti itu telah dipenuhi oleh kedua terdakwa dengan menyetor Rp570.400.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada 12 Februari 2026 lalu, sehingga tidak perlu dijatuhkan pidana pengganti berupa perampasan harta benda atau pidana kurungan pengganti.

Berdasarkan keterangan para saksi, kasus itu bermula dari perintah terdakwa Ahmad Syukri Siregar, saat itu menjabat sebagai Camat Halongonan Timur untuk membeli tratak, plang posyandu, prasmanan 1 set, baju Naposo Nauli Bulung, baju PKK dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Oleh karena itu, sebanyak 14 Kepala Desa mengumpul uang kepada terdakwa Herry Mangaraja Harahap, saat itu Sekretaris Kecamatan Halongonan Timur dan juga terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap selaku pihak yang mengadakan barang-barang untuk keperluan desa tersebut dan saat itu menjabat Kasi Pelayanan pada Desa Gunung Manaon III Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Untuk jumlah uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp28 juta, Rp31 juta, Rp36 juta dan Rp.51 juta. Penyerahan uang di Hotel Sapadia. Anggaran itu untuk tahun 2024, namun barang-barangnya kami terima tahun 2025” ungkap saksi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp570.400.000. Pada tanggal 12 Februari 2026, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp570.400.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan rincian Rp256.900.000 diterima dari 14 Kepala Desa dan Rp313.500.000 diterima dari isteri terdakwa.

Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang P Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)

Post Views: 53
Tags: Kecamatan Halongonan Timurkorupsi dana desaPadang Lawas UtaraSidang Perkara
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In