• Latest
  • Trending
  • All
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

1 September 2026
Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

1 September 2026
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

1 September 2026
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

1 September 2026
Rabu, September 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

by Ratih
1 September 2026
in HUKRIM
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

Kedua Terdakwa Korupsi PSR saat Menunggu di ruang Cakra 1, menunggu Dimulainya Sidang. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sebelum mendengar pembacaan vonis bebas oleh Majelis Hakim, 2 terdakwa korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2021, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan sempat menunggu selama 5 jam.

Pantauan Wartawan, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa Fauzan Lubis dan Muhammad Alwi sudah dimasukkan ke ruang Cakra 9.

Baca Juga

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Namun, pukul 15.45 WIB, kedua terdakwa digiring keluar dari ruang Cakra 9 menuju ruang tahanan sementara, oleh Pengawal Tahanan (Waltah).

Sekira pukul 16.10 WIB, terlihat kedua terdakwa kembali digiring oleh Waltah, namun kali ini dibawa ke ruang Cakra I. Namun, pada pukul 17.14 WIB, terlihat terdakwa Fauzan Lubis keluar dari ruang Cakra I, dikawal oleh seorang Waltah.

“Sudah lama kali menunggu. Sampai kebelet buang air kecil awak,” ungkap terdakwa Fauzan sambil berjalan.

Sekitar 5 menit kemudian, tampak terdakwa Fauzan kembali dan langsung memasuki ruang Cakra I.

Pada Pukul 17.40 WIB, tiba-tiba seorang Panitera Pengganti (PP) pada persidangan itu berbicara menggunakan telepon. Dalam pembicaraan itu, diketahui bahwa ruang persidangan kembali pindah, yakni di ruang Cakra 8.

Sekitar pukul 17.43 WIB, Hakim Ketua, Khamazaro Waruwu dan seorang Hakim Anggota, memasuki ruang sidang Cakra 8.

Namun persidangan belum dimulai karena seorang Hakim Anggota lagi, belum datang. Setelah ketiga Majelis Hakim duduk di kursi masing-masing, Hakim Ketua Khamazaro Waruwu resmi membuka sidang dengan mengetukkan palu sekira pukul 17.48 WIB.

Setelah persidangan selesai pada pukul 18.42 WIB, terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan sementara.

Tidak lama, tampak terdakwa membawa tas, namun ditahan oleh Waltah karena salinan putusan belum ada.

Oleh karena itu, tampak Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan untuk menunggu karena akan mengambil salinan putusan terlebih dahulu ke Panitera Pengganti. (AIN)

Post Views: 88
Tags: 2 terdakwa korupsiFauzan LubisKorupsi PSR MadinaMajelis HakimMuhammad WildanTahun 2021Vonis Bebas
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas
HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In