• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

by Ratih
31 Agustus 2026
in HUKRIM
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Suasana Persidangan Penggelapan Rp. 6,3 Milyar. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang penggelapan senilai Rp. 6,3 Milyar kembali digelar, Senin (31/8/2026) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Br Ginting menghadirkan 2 orang saksi, Henni Phaulisa Matondang dan Daniel Marbun ST MM.

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Dalam kesaksiannya, Daniel Marbun menegaskan dirinya tidak pernah membeli aspal dari terdakwa.

Dikatakannya, dirinya mengetahui persoalan ini saat dipanggil dan diperiksa Penyidik Polrestabes Medan. Dikatakannya, saat itu dirinya diperlihatkan banyak invoice PT Glora Karya Mandiri yang berisikan pesanan aspal dari Karya Murni Perkasa dan dirinya menyatakan jika Karya Murni Perkasa tidak pernah memesan aspal dari PT Glora Karya Mandiri.

“Saya bekerja di Karya Murni Perkasa sejak Tahun 2016. Saya menjabat sebagai Direktur Purchasing di Karya Murni Perkasa. Jadi setiap pembelian aspal melalui saya dan dengan tandatangan saya. Selama saya di Karya Murni Perkasa, saya tidak pernah memesan aspal dari PT Glora Karya Mandiri,” ungkap saksi.

Sementara saksi Henni Phalusia mengaku pernah membeli aspal dari terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu.

Namun, dikatakannya terakhir kali perusahaan tempatnya bekerja, terakhir kali memesan aspal kepada Gloria Anggriani Br Sitepu, sekitar 10 tahun lalu.

Setelah itu, disebutnya dirinya tidak pernah lagi memesan aspal dari terdakwa. Selama memesan aspal, disebutnya dirinya hanya memesan 1 jenis aspal yakni aspal curah.

Usai mendengar keterangan saksi Henni Phaulisa Matondang, Hakim Ketua pada Majelis Hakim yang memimpin persidangan itu, Muhammad Shobirin mempersilahkan terdakwa bertanya kepada saksi.

Namun terdakwa malah menyampaikan pernyataan hingga Hakim Ketua menegur dan seketika menegaskan untuk bertanya.

“Kalau pernyataan terdakwa nanti, ada waktunya,” ungkap Muhammad Shobirin singkat.

Terpisah, Ertuti Simbolon selaku korban dalam perkara ini mengaku bahwa untuk meyakinkan dirinya, terdakwa mengajukan invoice berisikan pesanan aspal dari Karya Murni Perkasa.

Dikatakannya, invoice berisi pesanan aspal dari Karya Murni Perkasa yang diberikan terdakwa kepadanya untuk meyakinkannya cukup banyak pada kurun waktu di bulan Maret dan April 2025.

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal.

Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.

Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.

Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa.

Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo.

Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.

Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya.

Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.

Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp6.392.540.000.

Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AIN)

Post Views: 54
Tags: pengadilan negeri medanSidang penggelapanSidang penggelapan 6.3 miliyar
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In