• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

20 Agustus 2026
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

20 Agustus 2026
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

by Ratih
20 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa korupsi uang pengganti tanah makam di Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat, Sugimin dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

“Menetapkan terdakwa Sugimin membayar uang pengganti Rp526.045.798 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, apabila tidak cukup dan terdakwa tidak memliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, ” ungkap JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Sugimin membayar denda Rp 50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Begitu juga dengan biaya perkara Rp 5.000, dibebankan kepada terdakwa.

“Untuk pledoi tanggal 31 Agustus 2026 ya. Terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri. Nanti kalau sudah bebas, jangan diulangi ya. Menyesal ya, ” ungkap Hakim Ketua, Muhammad Kasim sebelum mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus itu bermula ketika diketahui bahwa tanah perkuburan muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat seluas 2.461 m², akan terkena pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa.

Oleh karena itu, akan dilakukan ganti rugi senilai Rp1.045.033.298, berdasarkan hasil penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan rekan, dimana pembayarannya akan dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke Kementerian PUPR.

Karena tanah wakaf itu belum memiliki nazir, maka terdakwa Sugimin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun diangkat sebagai Nazir.

Selanjutnya, saksi Albouin Simanjorang selaku PPK Kementerian PUPR menyampaikan kepada Sugimin agar segera merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian diajukan ke Kementerian PUPR.

Karena belum pernah membuat RAB, terdakwa Sugimin meminta contohnya kepada Albouin Simanjorang. Dengan contoh RAB yang didapatnya, terdakwa Sugimin membuat RAB sesuai dengan keperluan pemindahan makam.

Berdasar RAB yang diajukan terdakwa, dimulailah pembayaran ganti rugi lahan perkuburan pada tanggal 15 November 2023 dengan transfer pertama ke rekening seseorang bernama Didi Sunardi selaku pemilik lahan seluas 3000 m² sebagai lahan perkuburan pengganti, sebesar Rp155.169.551.

Namun, kemudian Didi Sunardi mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa Sugimin.

Setelah itu, terdakwa mengajukan RAB untuk pemindahan 132 makam senilai Rp633.040.000 yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Sugimin.

Namun, untuk pengelolaan dana tersebut, terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban secara mendetail.

Kemudian terdakwa Sugimin kembali mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp256.823.747 untuk pekerjaan pembangunan gudang makam, meteran lampu, pembangunan sumur bor, pembangunan gorong-gorong dan penambahan pengadaan tanah wakaf.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Sugimin bersama-sama dengan Albouin Simanjorang mengakibatkan kerugian negara Rp526.045.798,00. (AIN)

Post Views: 39
Tags: Korupsi Tanah MakamKorupsi uang pengganti tanah makampidana penjara 6 tahunSugiminTerdakwa Korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!
HUKRIM

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In