• Latest
  • Trending
  • All
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang

11 September 2026
Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

11 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

11 September 2026
LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

11 September 2026
Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

11 September 2026
Jumat, September 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

by Ratih
17 Agustus 2026
in HUKRIM
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Ilustrasi penganiayaan anak. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

TANJUNGBALAI (HARIANSTAR.COM) – Besok, Selasa (18/8/2026), terlapor penganiayaan anak di Tanjung Balai akan dijadwalkan diperiksa Polisi.

Hal itu disampaikan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Balai, Bripka Leni Sinaga melalui telepon, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

“Panggilan kedua sudah diantar untuk hari selasa. Kalau tidak hadir juga, baru kita buat surat membawa saksi,” ujar Bripka Leni singkat.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban yang juga dikonfirmasi melalui telepon, hanya menjawab singkat. Dikatakannya, kasus itu tetap diproses. Namun, dikatakannya ada tahapan dalam prosesnya.

Sementara pelapor, Erlina mengaku berulang kali dipanggil ke Polres Tanjung Balai.

Dikatakannya, terakhir dirinya bersama beberapa saksi dipanggil pada Kamis (13/8/2026). Dikatakanya setibanya dirinya di Polres Tanjung Balai, dirinya dipertemukan dengan orang yang mengaku dari KPAID Kota Tanjung Balai.

“Tidak lama kami di sana Pak. Pembicaraannya malah saya ditanya apa ada dapat bantuan PKH. Karena saya bilang belum, katanya nanti akan dibantu dapat bantuan,” ungkap Erlina singkat.

Sebelumnya, Erlina melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya AH yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Laporan wanita 47 tahun itu diterima oleh SPKT Polres Tanjung Balai, tertuang dalam STTLP NO : 154/VI/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026.

Diceritakan Erlina, peristiwa itu terjadi di halaman depan rumah mereka di Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Saat itu korban sedang bermain bersama sejumlah teman yang bersamaan dengan terlapor N melintas.

Karena mungkin tersinggung akan kata “Kingkong” yang diucapkan korban dan teman-temannya, terlapor N seketika menghampiri korban dan memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan benda berwarna biru yang saat itu sedang dibawa terlapor N sehingga korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri serta trauma.

Atas laporannya itu, Erlina mengaku telah menerima SP2HP Nomor : B/402/VI/RES 1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026 memberitahu perkaranya sudah ditangani Unit IV Satreskrim dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun beberapa minggu dari dirinya melapor, Erlina mengaku dipanggil Polwan yang menjadi Penyidik dalam kasus itu.

Dikatakannya, jika dirinya diminta untuk mencabut laporannya. Saat menanyakan biaya mencabut laporan, dikatakannya jika Polwan tersebut mengaku tidak ada biaya dan Polwan tersebut yang akan mengurusi semuanya.

“Tapi kalau ibu tidak mau pun tidak apa katanya. Namun, berulang disuruhnya cabut laporan itu, sama saksi pun dipesankannya agar para saksi tidak lagi dipanggil-panggil lagi katanya,” ungkap Erlina. (AIN)

Post Views: 227
Tags: diperiksa Polisipenganiaya anak SDTanjung Balaiterlapor penganiayaan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara
HEADLINE

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In