Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Terdakwa korupsi uang pengganti tanah makam di Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat, Sugimin dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ...
Read more












