• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

2 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

2 Oktober 2026
Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

2 Oktober 2026
Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

2 Oktober 2026
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

2 Oktober 2026
Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

2 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

by Ratih
18 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Sidang Replik Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi. [AIN]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang korupsi pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026) sore.

Sidang perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,2 Milyar itu digelar di ruang Cakra I PN Medan dengan agenda replik.

Baca Juga

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membacakan replik dan hanya mengatakan tetap pada tuntutan, sidang berangsung singkat.

“Tetap pada tuntutan. Baik kalau begitu kita tetap pada agenda kita, besok duplik, sore ya, selesai Shalat Ashar ya, demikian,” ungkap Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis S.H, M.H sembari mengetuk palu tanda sidang ditunda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta yang apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Terdakwa Idam Khalid juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp3,2 Milyar yang bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Untuk terdakwa Budi Pranoto dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa itu juga dituntut membayar denda Rp. 600 juta yang bila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Selain itu, terdakwa Budi Pranoto juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp3.089.648.622 yang bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp500.000.000, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Namun, untuk Direktur PT Gunung Emas Eka Putra ini, JPU tidak menuntut Uang Pengganti (UP)

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Idam Khalid bersama-sama dengan Budi Pranoto dan Drs Bambang Ghiri Arianto secara melawan hukum atas Pekerjaan Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.218.770.270.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AIN)

Post Views: 309
Tags: pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktifpengadilan negeri medanPTI Dinas Pendidikan Tebing Tinggisidang korupsiTahun 2024
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan
HUKRIM

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi
HUKRIM

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan
HUKRIM

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In