MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang korupsi pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026) sore.
Sidang perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,2 Milyar itu digelar di ruang Cakra I PN Medan dengan agenda replik.
Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membacakan replik dan hanya mengatakan tetap pada tuntutan, sidang berangsung singkat.
“Tetap pada tuntutan. Baik kalau begitu kita tetap pada agenda kita, besok duplik, sore ya, selesai Shalat Ashar ya, demikian,” ungkap Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis S.H, M.H sembari mengetuk palu tanda sidang ditunda.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta yang apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Terdakwa Idam Khalid juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp3,2 Milyar yang bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Untuk terdakwa Budi Pranoto dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa itu juga dituntut membayar denda Rp. 600 juta yang bila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Selain itu, terdakwa Budi Pranoto juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp3.089.648.622 yang bila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp500.000.000, apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Namun, untuk Direktur PT Gunung Emas Eka Putra ini, JPU tidak menuntut Uang Pengganti (UP)
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Idam Khalid bersama-sama dengan Budi Pranoto dan Drs Bambang Ghiri Arianto secara melawan hukum atas Pekerjaan Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.218.770.270.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AIN)



















