• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

8 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

by Ratih
6 Agustus 2026
in HUKRIM
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber, AKBP Viktor Ziliwu perlihatkan barang bukti, Kamis (6/8/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) melibatkan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dalam kasus scam itu penyidik menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka.

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Sedangkan 4 lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang itu itu sudah pernah bekerja di Kamboja selama satu tahun.

Kasus penipuan online jaringan internasional itu diungkap di Apartemen Podomoro pada Selasa (28/7/2026) lalu

“Tersangka VM ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023 dan pernah bekerja di Kamboja,” ungkap Bayu yang turut didampingi Wadir Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (6/8/2026).

Dijelaskannya, tersangka VM bersama 3 WNA asal Pakistan dan India serta seorang asisten rumah tangga (ART) apartemen asal Indonesia yang lama di Kamboja memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penipuan online tersebut. Seperti, mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas kominfo.

Mereka kemudian membuat akun medsos facebook seolah-olah sebagai seorang wanita untuk memperdaya korbannya.

Tersangka VM, warga Medan sudah pernah berkomunikasi dengan korban, Bunga warga Kalimantan Utara (Kaltara) saat masih berada di Kamboja.

Saat balik ke Indonesia pada 2025, mulai Februari hingga Juni 2026, VM tidak berhasil menjaring korban lain. Dia kemudian kembali berkomunikasi dengan korban Bunga.

“Balik ke Indonesia, tersangka VM kembali menghubungi korban,” terangnya.

Kepada korban, tersangka VM mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat membantunya menyelesaikan masalah rekeningnya yang disebut dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka mencari korban secara random. Tersangka mengaku dari OJK menyebut korban sedang diselidiki dalam kasus TPPU, dan dia bisa membantu,” beber Kombes Pol Bayu, menambahkan tersangka VM menggunakan rekeningnya sendiri untuk bertransaksi dengan korban.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, diantaranya handphone (HP) dan pakaian seragam polisi India yang belum pernah digunakan.

Tersangka VM telah ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, sedangkan 3 WNA dititipkan ke pihak Imigrasi.

“Kita masih mendalami kasus scam jaringan internasional ini,” pungkas Bayu. (*)

 

 

 

Post Views: 243
Tags: 2 WNI3 WNADit Reserse Siber Polda Sumutpraktik penipuan onlinescam
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba
HUKRIM

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In