• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Menyemarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Karo Siapkan Rangkaian Kegiatan Ini

Menyemarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Karo Siapkan Rangkaian Kegiatan Ini

6 Agustus 2026
Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

6 Agustus 2026
Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor

6 Agustus 2026
Silaturahmi dengan Ojol, Kapolres Langkat Ajak Jaga Kamtibmas

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolres Langkat Ajak Jaga Kamtibmas

6 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir  ke Jakarta

Plt. Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Jakarta

6 Agustus 2026
Komisi IV DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Desa Ponco Warno Terkait Kebisingan Pabrik PT SIS

Komisi IV DPRD Langkat Mediasi Keluhan Warga Desa Ponco Warno Terkait Kebisingan Pabrik PT SIS

6 Agustus 2026
Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

Kasus Penebangan Kayu di Kuta Pengkih, Walantara Minta APH Tangkap Semua yang Terlibat

6 Agustus 2026
Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

Status Gunung Sinabung Masih Level II, Warga Diimbau Jauhi Zona Bahaya

6 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gembleng Paskibraka Tigabinanga Sambut HUT RI Ke-81

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gembleng Paskibraka Tigabinanga Sambut HUT RI Ke-81

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
DP3AP2KB Karo dan Polsek Berastagi Selamatkan Anak Terlantar, Kembali Bertemu Ayahnya

DP3AP2KB Karo dan Polsek Berastagi Selamatkan Anak Terlantar, Kembali Bertemu Ayahnya

6 Agustus 2026
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

by Ratih
6 Agustus 2026
in HUKRIM
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber, AKBP Viktor Ziliwu perlihatkan barang bukti, Kamis (6/8/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) melibatkan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dalam kasus scam itu penyidik menetapkan seorang WNI berinisial VM sebagai tersangka.

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Sedangkan 4 lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang itu itu sudah pernah bekerja di Kamboja selama satu tahun.

Kasus penipuan online jaringan internasional itu diungkap di Apartemen Podomoro pada Selasa (28/7/2026) lalu

“Tersangka VM ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023 dan pernah bekerja di Kamboja,” ungkap Bayu yang turut didampingi Wadir Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (6/8/2026).

Dijelaskannya, tersangka VM bersama 3 WNA asal Pakistan dan India serta seorang asisten rumah tangga (ART) apartemen asal Indonesia yang lama di Kamboja memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penipuan online tersebut. Seperti, mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas kominfo.

Mereka kemudian membuat akun medsos facebook seolah-olah sebagai seorang wanita untuk memperdaya korbannya.

Tersangka VM, warga Medan sudah pernah berkomunikasi dengan korban, Bunga warga Kalimantan Utara (Kaltara) saat masih berada di Kamboja.

Saat balik ke Indonesia pada 2025, mulai Februari hingga Juni 2026, VM tidak berhasil menjaring korban lain. Dia kemudian kembali berkomunikasi dengan korban Bunga.

“Balik ke Indonesia, tersangka VM kembali menghubungi korban,” terangnya.

Kepada korban, tersangka VM mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat membantunya menyelesaikan masalah rekeningnya yang disebut dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka mencari korban secara random. Tersangka mengaku dari OJK menyebut korban sedang diselidiki dalam kasus TPPU, dan dia bisa membantu,” beber Kombes Pol Bayu, menambahkan tersangka VM menggunakan rekeningnya sendiri untuk bertransaksi dengan korban.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, diantaranya handphone (HP) dan pakaian seragam polisi India yang belum pernah digunakan.

Tersangka VM telah ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, sedangkan 3 WNA dititipkan ke pihak Imigrasi.

“Kita masih mendalami kasus scam jaringan internasional ini,” pungkas Bayu. (*)

 

 

 

Post Views: 46
Tags: 2 WNI3 WNADit Reserse Siber Polda Sumutpraktik penipuan onlinescam
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan
HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!
HUKRIM

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 
HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon
HEADLINE

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Hakim : Jangan Pura-pura Bloon

6 Agustus 2026
Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis
HEADLINE

Polisi Tangkap Penjual Konten Video Mesum Sesama Jenis

5 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal 

5 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In