• Latest
  • Trending
  • All
Hukuman Bos Judi Online Apin BK Diperberat, Denda Jadi Rp1 Miliar

Hukuman Bos Judi Online Apin BK Diperberat, Denda Jadi Rp1 Miliar

24 Agustus 2023
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

25 Februari 2026
Ringankan Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

Ringankan Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

25 Februari 2026
Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

25 Februari 2026
Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

25 Februari 2026
Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

25 Februari 2026
Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Tersangkut di Sungai Sei Belawan

Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Tersangkut di Sungai Sei Belawan

25 Februari 2026
Spanduk Sindir Polisi Hebohkan Pengendara di Bundaran Majestik Medan

Spanduk Sindir Polisi Hebohkan Pengendara di Bundaran Majestik Medan

25 Februari 2026
Kamis, Februari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hukuman Bos Judi Online Apin BK Diperberat, Denda Jadi Rp1 Miliar

by Ratih
24 Agustus 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Hukuman Bos Judi Online Apin BK Diperberat, Denda Jadi Rp1 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

Bos judi online Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni.(istimewa)


Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Apin BK alias Jonni dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Hukuman Apin BK diperberat setelah banding yang dilakukan oleh jaksa dikabulkan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (24/8/2023), menyebutkan putusan banding tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor putusan 1018/PID/2023/PT MDN.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan PN Medan dan mengubah putusan PN Medan dengan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 Juni 2023.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 Juni 2023 tersebut, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tertulis di SIPP PN Medan. 

Adapun majelis hakim yang memutuskan banding tersebut H. Panusunan Harahap sebagai hakim ketua serta Jumongkas L. Gaol dan Brabdul Azis masing-masing sebagai hakim anggota. 

Sebelumnya diberitakan, Apin BK dinyatakan bersalah oleh hakim PN Medan dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Atas perbuatannya Apin BK divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Apin BK selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu mengutip dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini bermula pada November 2021. Terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.

“Semula terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa yang berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online,” kata JPU. 

Kemudian, sambung JPU, untuk meningkatkan omset permainan judi online tersebut, sekitar Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko 4 pintu dan 3 lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 Komplek Cemara Asri.

Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, ia mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).  

Sementara sebagai pemilik server judi, ia juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, casino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.

Dengan komitmen, kata JPU, Apin BK juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Warung Warna Warni.

“Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw,” pungkasnya. (red)

Post Views: 80
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel
HEADLINE

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

25 Februari 2026
Belasan Pesawat Tempur Siluman AS Mendarat di Israel
HEADLINE

Belasan Pesawat Tempur Siluman AS Mendarat di Israel

25 Februari 2026
Netanyahu Bentuk Aliansi Baru Libatkan India dan Yunani
HEADLINE

Netanyahu Bentuk Aliansi Baru Libatkan India dan Yunani

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In