• Latest
  • Trending
  • All
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

15 Juni 2026
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

by Yunsigar
15 Juni 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, menyoroti surat pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dilakukan Pemerintah Kota Medan.

Warga menyebut terdapat dugaan cacat administrasi dalam proses pengambilalihan tersebut.

Baca Juga

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

Hal itu disampaikan kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno SH MH, usai Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Senin (15/6/2026).

Kedatangan Komisi 4 DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya warga Contempo Regency, pihak Yuu at Contempo, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kelurahan, serta unsur terkait lainnya.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di DPRD Kota Medan terkait rencana pembongkaran rumah datok (tempat ibadah), tembok, taman, serta persoalan pengambilalihan PSU di kawasan tersebut.

Tuseno mengapresiasi langkah Komisi 4 DPRD Medan yang turun langsung melihat kondisi di lapangan.

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Komisi 4 DPRD Kota Medan yang telah berkenan hadir dan melakukan tinjauan lokasi,” ujar Tuseno.

Menurutnya, dalam dialog saat peninjauan tersebut ditemukan persoalan terkait proses pengambilalihan PSU yang dilakukan Dinas Perkim Kota Medan. Ia menyebut pengambilalihan PSU dilakukan tanpa adanya persetujuan 51 persen warga sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota No.35 Tahun 2020.

“Tadi telah ditemukan berdasarkan dialog bahwasanya Dinas Perkim pada saat melakukan PSU telah melakukan cacat prosedur. Cacat prosedurnya adalah melakukan proses pengambilalihan PSU tanpa disetujui 51 persen warga dan tidak berdasarkan perda maupun perwal,” katanya.

Tuseno menilai proses pengambilalihan PSU tersebut tidak dapat dilakukan sepihak karena harus melalui mekanisme dan melibatkan warga sebagai penghuni kompleks.

“Artinya proses pengambilalihan dilakukan secara administrasi yang tidak sesuai, karena perbuatan itu wajib berdasarkan aturan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan klaim penyerahan PSU yang disebut dilakukan oleh kepala lingkungan (Kepling). Menurutnya, kepling bukan bagian dari warga penghuni kompleks dan tidak pernah mendapatkan kuasa dari warga untuk melakukan penyerahan tersebut.

“Warga tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada kepling tersebut. Jadi dengan tegas warga menyatakan tidak pernah melakukan penyerahan PSU,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Tuseno juga menyinggung pernyataan kuasa hukum pihak Felix yang disebut menyatakan persoalan PSU berkaitan dengan kebutuhan akses lahan.

Menurutnya, jika tujuan sebenarnya adalah akses jalan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum terhadap pihak yang menghalangi, bukan dengan menggunakan mekanisme pengambilalihan PSU.

“Kami mempertanyakan kepada Pemko Medan, apakah Pemko mau diarahkan seperti itu? Apakah PSU ini untuk kepentingan masyarakat atau justru untuk mendapatkan akses pihak tertentu?,” katanya.

Tuseno menegaskan warga tetap menolak rencana pembongkaran rumah datok dan tembok kompleks yang selama ini telah digunakan warga.

“Warga sudah nyaman beribadah dengan adanya Rumah Datuk ini. Dengan adanya tembok keliling, warga merasa aman. Maka warga menolak dilakukan pembongkaran,” ujarnya. Ia meminta agar proses pengambilalihan PSU ditinjau ulang.

“Kalau memang namanya PSU, maka jalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai kemudian berujung pada pembongkaran fasilitas yang selama ini digunakan warga,” katanya.

Perwakilan warga Contempo Regency, Dedis Wijaya, juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan yang telah turun langsung ke lokasi.

Dedis mengatakan, dalam peninjauan tersebut warga mendapatkan kejelasan bahwa terdapat persoalan dalam surat pengambilalihan PSU yang menjadi dasar rencana pembongkaran.

“Kami sangat senang karena tadi Ketua Komisi menemukan fakta adanya cacat prosedur dari surat pengambilalihan sepihak PSU yang dilakukan oleh Dinas Perkim,” katanya.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi hal penting karena surat pengambilalihan PSU dinilai tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran.

“Surat itu tidak bisa dipaksakan sebagai dasar pembongkaran. Kami menjadi lebih tenang supaya tembok dan Rumah Datuk kami tidak dibongkar,” ujarnya.

Dedis berharap Wali Kota Medan dapat mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali surat pengambilalihan PSU tersebut.

“Kami mohon kepada Pak Wali Kota, dengarkan suara kami. Surat pengambilalihan sepihak itu cacat prosedur sesuai dengan temuan Pak Paul,” katanya.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut sempat terjadi perbedaan pendapat antara pihak yang hadir. Namun situasi kemudian dapat ditenangkan dan berjalan kondusif.

Dedis mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses penyelesaian persoalan.

“Karena ada perbedaan pendapat, tapi sudah ditenangkan oleh Pak Ketua. Secara umum kondusif, semua bisa menyampaikan dengan jelas,” ujarnya.

Menurutnya, poin utama dari pertemuan tersebut adalah terkait dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.

“Yang paling penting adalah alas hak yang mereka gunakan untuk membongkar. Itu yang perlu kita ketahui,” pungkasnya.(AFS)

Post Views: 233
Tags: Cacat AdministrasiDPRDPSUSurat PengambilalihanWarga Contempo
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo
HUKUM&KRIMINAL

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

30 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar
HUKUM&KRIMINAL

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In