MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, menyoroti surat pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dilakukan Pemerintah Kota Medan.
Warga menyebut terdapat dugaan cacat administrasi dalam proses pengambilalihan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno SH MH, usai Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Senin (15/6/2026).
Kedatangan Komisi 4 DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya warga Contempo Regency, pihak Yuu at Contempo, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kelurahan, serta unsur terkait lainnya.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di DPRD Kota Medan terkait rencana pembongkaran rumah datok (tempat ibadah), tembok, taman, serta persoalan pengambilalihan PSU di kawasan tersebut.
Tuseno mengapresiasi langkah Komisi 4 DPRD Medan yang turun langsung melihat kondisi di lapangan.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Komisi 4 DPRD Kota Medan yang telah berkenan hadir dan melakukan tinjauan lokasi,” ujar Tuseno.
Menurutnya, dalam dialog saat peninjauan tersebut ditemukan persoalan terkait proses pengambilalihan PSU yang dilakukan Dinas Perkim Kota Medan. Ia menyebut pengambilalihan PSU dilakukan tanpa adanya persetujuan 51 persen warga sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota No.35 Tahun 2020.
“Tadi telah ditemukan berdasarkan dialog bahwasanya Dinas Perkim pada saat melakukan PSU telah melakukan cacat prosedur. Cacat prosedurnya adalah melakukan proses pengambilalihan PSU tanpa disetujui 51 persen warga dan tidak berdasarkan perda maupun perwal,” katanya.
Tuseno menilai proses pengambilalihan PSU tersebut tidak dapat dilakukan sepihak karena harus melalui mekanisme dan melibatkan warga sebagai penghuni kompleks.
“Artinya proses pengambilalihan dilakukan secara administrasi yang tidak sesuai, karena perbuatan itu wajib berdasarkan aturan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan klaim penyerahan PSU yang disebut dilakukan oleh kepala lingkungan (Kepling). Menurutnya, kepling bukan bagian dari warga penghuni kompleks dan tidak pernah mendapatkan kuasa dari warga untuk melakukan penyerahan tersebut.
“Warga tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada kepling tersebut. Jadi dengan tegas warga menyatakan tidak pernah melakukan penyerahan PSU,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tuseno juga menyinggung pernyataan kuasa hukum pihak Felix yang disebut menyatakan persoalan PSU berkaitan dengan kebutuhan akses lahan.
Menurutnya, jika tujuan sebenarnya adalah akses jalan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum terhadap pihak yang menghalangi, bukan dengan menggunakan mekanisme pengambilalihan PSU.
“Kami mempertanyakan kepada Pemko Medan, apakah Pemko mau diarahkan seperti itu? Apakah PSU ini untuk kepentingan masyarakat atau justru untuk mendapatkan akses pihak tertentu?,” katanya.
Tuseno menegaskan warga tetap menolak rencana pembongkaran rumah datok dan tembok kompleks yang selama ini telah digunakan warga.
“Warga sudah nyaman beribadah dengan adanya Rumah Datuk ini. Dengan adanya tembok keliling, warga merasa aman. Maka warga menolak dilakukan pembongkaran,” ujarnya. Ia meminta agar proses pengambilalihan PSU ditinjau ulang.
“Kalau memang namanya PSU, maka jalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai kemudian berujung pada pembongkaran fasilitas yang selama ini digunakan warga,” katanya.
Perwakilan warga Contempo Regency, Dedis Wijaya, juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan yang telah turun langsung ke lokasi.
Dedis mengatakan, dalam peninjauan tersebut warga mendapatkan kejelasan bahwa terdapat persoalan dalam surat pengambilalihan PSU yang menjadi dasar rencana pembongkaran.
“Kami sangat senang karena tadi Ketua Komisi menemukan fakta adanya cacat prosedur dari surat pengambilalihan sepihak PSU yang dilakukan oleh Dinas Perkim,” katanya.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi hal penting karena surat pengambilalihan PSU dinilai tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran.
“Surat itu tidak bisa dipaksakan sebagai dasar pembongkaran. Kami menjadi lebih tenang supaya tembok dan Rumah Datuk kami tidak dibongkar,” ujarnya.
Dedis berharap Wali Kota Medan dapat mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali surat pengambilalihan PSU tersebut.
“Kami mohon kepada Pak Wali Kota, dengarkan suara kami. Surat pengambilalihan sepihak itu cacat prosedur sesuai dengan temuan Pak Paul,” katanya.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut sempat terjadi perbedaan pendapat antara pihak yang hadir. Namun situasi kemudian dapat ditenangkan dan berjalan kondusif.
Dedis mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses penyelesaian persoalan.
“Karena ada perbedaan pendapat, tapi sudah ditenangkan oleh Pak Ketua. Secara umum kondusif, semua bisa menyampaikan dengan jelas,” ujarnya.
Menurutnya, poin utama dari pertemuan tersebut adalah terkait dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.
“Yang paling penting adalah alas hak yang mereka gunakan untuk membongkar. Itu yang perlu kita ketahui,” pungkasnya.(AFS)



























