• Latest
  • Trending
  • All
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

15 Juni 2026
Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

15 Juni 2026
Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

15 Juni 2026
Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Palas Hadirkan Donor Darah dan CKG Pelayanan, Kepedulian untuk Masyarakat

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Palas Hadirkan Donor Darah dan CKG Pelayanan, Kepedulian untuk Masyarakat

15 Juni 2026
Bupati Padang Palas Yang Pertama, Sensus Ekonomi Kabupaten Padang Palas Tahun 2026

Bupati Padang Palas Yang Pertama, Sensus Ekonomi Kabupaten Padang Palas Tahun 2026

15 Juni 2026
Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

15 Juni 2026
Didemo FKK SU Terkait Anggaran Rp11,6 M, Mantan Camat Medan Kota Terancam Diperiksa Kejatisu!

Didemo FKK SU Terkait Anggaran Rp11,6 M, Mantan Camat Medan Kota Terancam Diperiksa Kejatisu!

15 Juni 2026
Tak Hanya Melalui Duniawi, Gubsu Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama 

Tak Hanya Melalui Duniawi, Gubsu Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama 

15 Juni 2026
Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu

Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu

15 Juni 2026
Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan, Rico Waas Dorong Kebangkitan Sepak Bola Medan

Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan, Rico Waas Dorong Kebangkitan Sepak Bola Medan

15 Juni 2026
Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

15 Juni 2026
DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo

DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo

15 Juni 2026
DPW dan DPD PAN Se Sumut 2024-2029 Resmi Dilantik, Zulhas: Terbaik dan Terbesar

DPW dan DPD PAN Se Sumut 2024-2029 Resmi Dilantik, Zulhas: Terbaik dan Terbesar

14 Juni 2026
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

by Yunsigar
15 Juni 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, menyoroti surat pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dilakukan Pemerintah Kota Medan.

Warga menyebut terdapat dugaan cacat administrasi dalam proses pengambilalihan tersebut.

Baca Juga

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu

WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika

Hal itu disampaikan kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno SH MH, usai Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Senin (15/6/2026).

Kedatangan Komisi 4 DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya warga Contempo Regency, pihak Yuu at Contempo, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kelurahan, serta unsur terkait lainnya.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di DPRD Kota Medan terkait rencana pembongkaran rumah datok (tempat ibadah), tembok, taman, serta persoalan pengambilalihan PSU di kawasan tersebut.

Tuseno mengapresiasi langkah Komisi 4 DPRD Medan yang turun langsung melihat kondisi di lapangan.

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Komisi 4 DPRD Kota Medan yang telah berkenan hadir dan melakukan tinjauan lokasi,” ujar Tuseno.

Menurutnya, dalam dialog saat peninjauan tersebut ditemukan persoalan terkait proses pengambilalihan PSU yang dilakukan Dinas Perkim Kota Medan. Ia menyebut pengambilalihan PSU dilakukan tanpa adanya persetujuan 51 persen warga sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota No.35 Tahun 2020.

“Tadi telah ditemukan berdasarkan dialog bahwasanya Dinas Perkim pada saat melakukan PSU telah melakukan cacat prosedur. Cacat prosedurnya adalah melakukan proses pengambilalihan PSU tanpa disetujui 51 persen warga dan tidak berdasarkan perda maupun perwal,” katanya.

Tuseno menilai proses pengambilalihan PSU tersebut tidak dapat dilakukan sepihak karena harus melalui mekanisme dan melibatkan warga sebagai penghuni kompleks.

“Artinya proses pengambilalihan dilakukan secara administrasi yang tidak sesuai, karena perbuatan itu wajib berdasarkan aturan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan klaim penyerahan PSU yang disebut dilakukan oleh kepala lingkungan (Kepling). Menurutnya, kepling bukan bagian dari warga penghuni kompleks dan tidak pernah mendapatkan kuasa dari warga untuk melakukan penyerahan tersebut.

“Warga tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada kepling tersebut. Jadi dengan tegas warga menyatakan tidak pernah melakukan penyerahan PSU,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Tuseno juga menyinggung pernyataan kuasa hukum pihak Felix yang disebut menyatakan persoalan PSU berkaitan dengan kebutuhan akses lahan.

Menurutnya, jika tujuan sebenarnya adalah akses jalan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum terhadap pihak yang menghalangi, bukan dengan menggunakan mekanisme pengambilalihan PSU.

“Kami mempertanyakan kepada Pemko Medan, apakah Pemko mau diarahkan seperti itu? Apakah PSU ini untuk kepentingan masyarakat atau justru untuk mendapatkan akses pihak tertentu?,” katanya.

Tuseno menegaskan warga tetap menolak rencana pembongkaran rumah datok dan tembok kompleks yang selama ini telah digunakan warga.

“Warga sudah nyaman beribadah dengan adanya Rumah Datuk ini. Dengan adanya tembok keliling, warga merasa aman. Maka warga menolak dilakukan pembongkaran,” ujarnya. Ia meminta agar proses pengambilalihan PSU ditinjau ulang.

“Kalau memang namanya PSU, maka jalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai kemudian berujung pada pembongkaran fasilitas yang selama ini digunakan warga,” katanya.

Perwakilan warga Contempo Regency, Dedis Wijaya, juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan yang telah turun langsung ke lokasi.

Dedis mengatakan, dalam peninjauan tersebut warga mendapatkan kejelasan bahwa terdapat persoalan dalam surat pengambilalihan PSU yang menjadi dasar rencana pembongkaran.

“Kami sangat senang karena tadi Ketua Komisi menemukan fakta adanya cacat prosedur dari surat pengambilalihan sepihak PSU yang dilakukan oleh Dinas Perkim,” katanya.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi hal penting karena surat pengambilalihan PSU dinilai tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran.

“Surat itu tidak bisa dipaksakan sebagai dasar pembongkaran. Kami menjadi lebih tenang supaya tembok dan Rumah Datuk kami tidak dibongkar,” ujarnya.

Dedis berharap Wali Kota Medan dapat mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali surat pengambilalihan PSU tersebut.

“Kami mohon kepada Pak Wali Kota, dengarkan suara kami. Surat pengambilalihan sepihak itu cacat prosedur sesuai dengan temuan Pak Paul,” katanya.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut sempat terjadi perbedaan pendapat antara pihak yang hadir. Namun situasi kemudian dapat ditenangkan dan berjalan kondusif.

Dedis mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses penyelesaian persoalan.

“Karena ada perbedaan pendapat, tapi sudah ditenangkan oleh Pak Ketua. Secara umum kondusif, semua bisa menyampaikan dengan jelas,” ujarnya.

Menurutnya, poin utama dari pertemuan tersebut adalah terkait dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.

“Yang paling penting adalah alas hak yang mereka gunakan untuk membongkar. Itu yang perlu kita ketahui,” pungkasnya.(AFS)

Post Views: 49
Tags: Cacat AdministrasiDPRDPSUSurat PengambilalihanWarga Contempo
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek
HUKUM&KRIMINAL

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

15 Juni 2026
Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu

15 Juni 2026
WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika
HUKUM&KRIMINAL

WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika

13 Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In