MADINA (HARIANSTAR.COM) -Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melakukan penahanan terhadap mantan Plt Kadis PMD AML alias Meinul terkait dugaan korupsi pengadaan sarana Smart Village tahun 2023 bersumber dari dana desa yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Iya benar pada hari ini Kejari Mandailing Natal melakukan penahanan terhadap mantan Kadis PMD terkait dugaan korupsi pengadaan kegiatan smart village tahun 2023 yang merugikan negara sebesar Rp1,7 Miliar “, ujar Kajari Madina Muhammad Nursaitias di hadapan wartawan saat konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Kajari yang didampingi Kasipidsus Harianto dan Kasi Intel Jufri Banjarnahor menyebutkan penahanan Meinul di Lapas kelas IIB Panyabungan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Nursaitias, penahanan terhadap Meinul juga setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Kajari, dari hasil pemeriksaan Meinul terbukti mengumpulkan para Camat untuk menjalankan kegiatan Smart Village tersebut.
“Jadi pada hari ini, yang bersangkutan kita panggil dan periksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sore hari ini kita lakukan penahanan,” ucap Kajari.
Nursaitias juga menegaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, petunjuk maupun kerugian negara. Bahkan kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara atau ekspose dilakukan di Kejatisu.
Mantan anak main eks Bupati Madina Jakfar Suheri Nasution tampak digiring petugas memasuki mobil tahanan dengan tangan terborgol namun ditutupi jas hitam dan mengenakan rompi warna pink khas Kejaksaan.
Dengan penahanan Meinul, menyusul tersangka sebelumnya yang ditahan yakni tekanan MA yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Palembang Sumatera Selatan.
Tersangka sempat mengatakan, akan membongkar kasus tersebut siapapun terlibat.
“Akan saya bongkar di persidangan siapa pun terlibat,” ujar tersangka saat memasuki mobil tahanan. (AFS)




















