DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Kanit Lantas Polsek Medan Tembung menggelar kegiatan sosialisasi tentang kepatuhan keselamatan transportasi berlalu lintas dan pajak kendaraan di Kantor Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Mei 2026 pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja, sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pelatihan pertolongan gawat darurat.
Acara dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan Joseph, PJ Samsat Medan Utara Jasa Raharja Fanny Akbar, narasumber Jasa Raharja Sahat M. Sitompul, Kanit Lantas Polsek Medan Tembung Ipda Palti L. Pakpahan, SH, perwakilan RS Eshmun, serta peserta dari perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kepada wartawan pada Kamis 7 Mei 2026 pukul 17.00 WIB, Kanit Lantas Polsek Medan Tembung Ipda Palti L. Pakpahan, SH mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat.
Dalam sosialisasinya, Ipda Palti mengimbau masyarakat agar selalu mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum berada di jalan raya. Ia menegaskan pentingnya membawa SIM sesuai jenis kendaraan, STNK, serta memastikan pajak kendaraan bermotor masih berlaku. Selain itu, masyarakat juga diminta mengecek kondisi kendaraan seperti rem, lampu, klakson, spion, ban, dan bahan bakar agar kendaraan layak digunakan.
Ia juga mengingatkan pengendara untuk menggunakan perlengkapan keselamatan. Pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan memakai helm berstandar SNI, jaket, sarung tangan, dan sepatu. Sementara pengguna mobil wajib menggunakan sabuk pengaman dan memastikan anak-anak menggunakan car seat.
Menurutnya, kondisi fisik pengendara juga sangat penting demi keselamatan bersama. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengemudi saat mengantuk, sakit, maupun berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.
Saat berada di jalan, Ipda Palti meminta masyarakat mematuhi rambu dan marka jalan, menjaga batas kecepatan, tertib menggunakan jalur, serta menjaga jarak aman antar kendaraan. Pengendara juga diminta tetap fokus dan tidak menggunakan telepon genggam atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Selain itu, penggunaan lampu sein saat berbelok atau berpindah jalur wajib dilakukan demi menghindari kecelakaan. Masyarakat juga diingatkan untuk menghormati pengguna jalan lain, mendahulukan pejalan kaki di zebra cross, dan memberikan prioritas kepada ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan kepolisian.
Ipda Palti turut mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aksi ugal-ugalan seperti balap liar, kebut-kebutan, maupun menggunakan knalpot brong karena dapat dikenakan sanksi tilang.
Dalam sosialisasi tersebut, ia juga menjelaskan aturan parkir dan berhenti kendaraan. Masyarakat diminta memarkir kendaraan di tempat resmi dan tidak berhenti sembarangan di badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Khusus pengendara sepeda motor, Ipda Palti menegaskan bahwa sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang penumpang dan dilarang membawa muatan berlebih yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. Ia juga mengingatkan agar lampu utama kendaraan selalu dinyalakan baik siang maupun malam hari.
Mengakhiri sosialisasi, Ipda Palti mengajak masyarakat membangun budaya keselamatan berlalu lintas dengan menerapkan prinsip Safety, Security, dan Service di jalan raya.
“Ingat keluarga di rumah. Tujuan kita bukan cepat sampai, tetapi selamat sampai tujuan. Keselamatan adalah yang utama, karena pelanggaran satu detik bisa menjadi penyesalan seumur hidup,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar serta mendapat antusiasme dari peserta. Diharapkan hasil sosialisasi tersebut dapat diteruskan oleh perangkat desa dan kelurahan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan keselamatan transportasi dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
(HS)



























