• Latest
  • Trending
  • All
MA dan Kejatisu Beda Pandangan Soal Rapidin Simbolon di Kasus Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala

MA dan Kejatisu Beda Pandangan Soal Rapidin Simbolon di Kasus Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala

27 Agustus 2023
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

21 Oktober 2026
Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

20 Oktober 2026
Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp50 Miliar, Dishub Langkat: Itu Akumulasi Anggaran PJU 2 Tahun

Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp50 Miliar, Dishub Langkat: Itu Akumulasi Anggaran PJU 2 Tahun

20 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

MA dan Kejatisu Beda Pandangan Soal Rapidin Simbolon di Kasus Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala

by Ratih
27 Agustus 2023
in HUKRIM
MA dan Kejatisu Beda Pandangan Soal Rapidin Simbolon di Kasus Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala
FacebookWhatsappTelegram

 

Aksi massa mahasiswa yang demo di Kejati Sumut untuk mendesak Kejati Sumut agar menangkap dan memeriksa Rapidin Simbolon terkait kasus penanggulangan Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.(Istimewa)


Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Perbedaan pandangan dari 2 lembaga hukum yakni Mahkamah Agung (MA) RI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir membuat publik bingung? 

Pasalnya, dalam pertimbangan MA dalam putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Hal itu disampaikan majelis hakim MA diketuai Dr. H Eddy Army SH MH dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023. 

Dalam pertimbangannya pada halaman 61 huruf a dan b, menyatakan bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00, terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan negara yang sangat kecil tersebut. 

“Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00, seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat,” tulis isi putusan itu.

Bahwa terdakwa Jabiat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020.

Kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 

Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. 

“Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati,” tulis isi pertimbangan MA dalam putusan kasasi Jabiat Sagala.

Namun, Kejati Sumut menyampaikan, mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan saat mendampingi kunjungan JAMPidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).

Ditegaskan Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya temuan eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19.

“Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan Covid-19,” kata Yos Tarigan.

Menurutnya, sudah dilakukan penyidikan dan di persidangan juga diputus kemudian sudah inkrah.

“Fakta di dalam penyidikan, demikian juga di persidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19,” ujarnya.

Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Sumut, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19.

“Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian,” ujar Yos saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023).

Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Bidang Penkum Kejati Sumut Lamira Sianturi. Ia mengatakan bahwa laporan pengaduan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyebutkan keterlibatan Rapidin Simbolon sedang dipelajari bidang Intelijen Kejati Sumut.

Hal itu disampaikannya ketika menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu di luar Gedung Kejati Sumut, pada Kamis (24/8/2023) siang.

“Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan dari mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat sedang dipelajari oleh Bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” katanya.

Lamria pun membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejatisu tidak bekerja.

“Sebenarnya kami kerja, cuma kan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut),” cetusnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap Sumut untuk bebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terima kasih adik-adik sudah mengawal Sumut untuk bebas dari korupsi. Jadi, kami sudah cek surat (tuntutan) adik-adik saat ini masih dipelajari di Bidang Intelijen Kejatisu. Harap bersabar,” ucap Lamria.

Dijelaskannya bahwa Kejatisu satu suara dengan para peserta aksi untuk kebebasan Sumut dari korupsi. 

“Tapi, yang pasti kami (Kejati Sumut) satu visi dan satu misi sama kalian (mahasiswa) untuk membebaskan Sumut dari korupsi,” jelasnya. (red)

Post Views: 132
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 
HUKRIM

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

20 Oktober 2026
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HEADLINE

Polda Ungkap Korban dan Pelaku Penembakan Tanjung Morawa dari Ormas yang Sama

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

3 Pelaku Penembakan Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Perselisihan Antarormas

20 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan
HEADLINE

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

19 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In