TANGERANG (HARIANSTAR.COM) – Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).
Pengeroyokan terjadi di Kota Tangerang dan korban dalam hal ini pria berinisial R.
“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2025).
Pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025 yang lalu. Pelapor dalam hal ini istri korban berinisial FY mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar SMITH,” ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang terjadi. Atas hal itu, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” imbuhnya.
Polres Metro Tangerang Kota sudah menindak laporan tersebut. Terkini, polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.



























