JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.
Kebijakan baru tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan izin usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa akses pembiayaan masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu, terutama pada segmen yang belum terjangkau optimal oleh lembaga keuangan formal.
“Pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar bisa bersaing sekaligus tetap menjalankan prinsip tata kelola yang prudent. POJK terbaru ini menjadi penyesuaian regulasi yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Ismail.
Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta memastikan standar pengawasan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Adapun beberapa pokok perubahan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi:
-
Penyederhanaan persyaratan izin usaha pada lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.
-
Penyesuaian aturan mengenai rangkap jabatan penaksir.
-
Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
-
Penambahan ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian lingkup nasional.
-
Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
-
Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
-
Percepatan jangka waktu rekomendasi untuk proses pencatatan penerbitan efek.
-
Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berbasis prinsip syariah.
-
Dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).
-
Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari penyelenggara usaha konvensional.
-
Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah melalui pola joint financing.
Ismail menegaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran pergadaian sebagai alternatif pembiayaan masyarakat.
“Regulasi ini kami susun agar industri pergadaian semakin adaptif dan mampu memberikan layanan yang mudah, terjangkau, dan aman bagi masyarakat, tanpa mengurangi kualitas pengawasan,” jelasnya.
Terkait penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU tersebut diwajibkan mengajukan izin paling lambat 12 Januari 2026.
Ismail kembali mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga tata kelola yang baik dan memastikan integritas industri pergadaian nasional,” tegasnya.


























