• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

5 Desember 2025
PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista

PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista

6 Oktober 2026
Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat

Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat

6 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

6 Oktober 2026
Sekda Tegaskan Tidak Ada Staf Khusus Non-ASN di Pemko Padangsidimpuan

Sekda Tegaskan Tidak Ada Staf Khusus Non-ASN di Pemko Padangsidimpuan

6 Oktober 2026
Usai Rilis Global, Intip Harga dan Spek Poco F9 Pro dan F9 Ultra di Indonesia!

Usai Rilis Global, Intip Harga dan Spek Poco F9 Pro dan F9 Ultra di Indonesia!

6 Oktober 2026
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Prabowo Siapkan Bonus 

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Prabowo Siapkan Bonus 

6 Oktober 2026
PSMS Otewe Liga 1:  40 Klub Pendiri Jangan Buat Gaduh!

PSMS Otewe Liga 1:  40 Klub Pendiri Jangan Buat Gaduh!

6 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Plt. Bupati Langkat: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

5 Oktober 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

5 Oktober 2026
Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

5 Oktober 2026
Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

5 Oktober 2026
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

by Admin
5 Desember 2025
in EKONOMI
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Kebijakan baru tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan izin usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga

PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa akses pembiayaan masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu, terutama pada segmen yang belum terjangkau optimal oleh lembaga keuangan formal.

“Pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar bisa bersaing sekaligus tetap menjalankan prinsip tata kelola yang prudent. POJK terbaru ini menjadi penyesuaian regulasi yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Ismail.

Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta memastikan standar pengawasan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun beberapa pokok perubahan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi:

  1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha pada lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.

  2. Penyesuaian aturan mengenai rangkap jabatan penaksir.

  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

  4. Penambahan ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian lingkup nasional.

  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

  6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

  7. Percepatan jangka waktu rekomendasi untuk proses pencatatan penerbitan efek.

  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berbasis prinsip syariah.

  9. Dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

  10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari penyelenggara usaha konvensional.

  11. Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah melalui pola joint financing.

Ismail menegaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran pergadaian sebagai alternatif pembiayaan masyarakat.

“Regulasi ini kami susun agar industri pergadaian semakin adaptif dan mampu memberikan layanan yang mudah, terjangkau, dan aman bagi masyarakat, tanpa mengurangi kualitas pengawasan,” jelasnya.

Terkait penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU tersebut diwajibkan mengajukan izin paling lambat 12 Januari 2026.

Ismail kembali mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga tata kelola yang baik dan memastikan integritas industri pergadaian nasional,” tegasnya.

Post Views: 401
Tags: Industri PergadaianInklusifKompetitifOJKPOJK
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista
EKONOMI

PLN UIP3B Sumatera Dorong Kesempatan Setara bagi Srikandi Lewat Pelatihan Barista

6 Oktober 2026
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
EKONOMI

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

6 Oktober 2026
Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup
EKONOMI

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

5 Oktober 2026
Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai
EKONOMI

Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

2 Oktober 2026
PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo
EKONOMI

PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

2 Oktober 2026
PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen, Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan di Sumatera Utara dan Aceh
EKONOMI

PGN Salurkan 149 Tabung Oksigen, Dukung Pemulihan Layanan Kesehatan di Sumatera Utara dan Aceh

1 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In