• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

5 Desember 2025
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

20 Agustus 2026
Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

20 Agustus 2026
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

by Admin
5 Desember 2025
in EKONOMI
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Kebijakan baru tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan izin usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa akses pembiayaan masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu, terutama pada segmen yang belum terjangkau optimal oleh lembaga keuangan formal.

“Pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar bisa bersaing sekaligus tetap menjalankan prinsip tata kelola yang prudent. POJK terbaru ini menjadi penyesuaian regulasi yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Ismail.

Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta memastikan standar pengawasan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun beberapa pokok perubahan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi:

  1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha pada lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.

  2. Penyesuaian aturan mengenai rangkap jabatan penaksir.

  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

  4. Penambahan ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian lingkup nasional.

  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

  6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

  7. Percepatan jangka waktu rekomendasi untuk proses pencatatan penerbitan efek.

  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berbasis prinsip syariah.

  9. Dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

  10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari penyelenggara usaha konvensional.

  11. Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah melalui pola joint financing.

Ismail menegaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran pergadaian sebagai alternatif pembiayaan masyarakat.

“Regulasi ini kami susun agar industri pergadaian semakin adaptif dan mampu memberikan layanan yang mudah, terjangkau, dan aman bagi masyarakat, tanpa mengurangi kualitas pengawasan,” jelasnya.

Terkait penyederhanaan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU tersebut diwajibkan mengajukan izin paling lambat 12 Januari 2026.

Ismail kembali mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga tata kelola yang baik dan memastikan integritas industri pergadaian nasional,” tegasnya.

Post Views: 347
Tags: Industri PergadaianInklusifKompetitifOJKPOJK
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas
EKONOMI

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN
EKONOMI

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang
EKONOMI

Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

20 Agustus 2026
Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia
EKONOMI

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia
EKONOMI

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In