P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) –
Keberadaan sosok WR yang selama ini disebut-sebut sebagai Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan tidak memiliki Staf Khusus Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Sorotan tersebut berawal dari adanya alokasi anggaran Staf Khusus Non-ASN dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp450 juta yang sempat menjadi perhatian publik. Namun, pemerintah menyatakan anggaran tersebut tidak direalisasikan dan dialihkan untuk kebutuhan lain.
Meski demikian, dalam kurun dua tahun terakhir, nama WR kerap disebut sejumlah ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan sebagai staf khusus Wali Kota, Dr. H. Letnan Dalimunthe
Keberadaan WR menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena disebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sebagai staf khusus, namun dalam berbagai kesempatan tampak mendampingi Wali Kota dalam sejumlah agenda pemerintahan.
Bahkan, berdasarkan penelusuran awak media, WR disebut-sebut memperoleh fasilitas kendaraan dinas serta memiliki ruang kerja di lingkungan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Selain itu, ia juga terlihat ikut dalam sejumlah pertemuan resmi, baik dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun lembaga lainnya.
Salah satu momen yang menjadi perhatian publik adalah ketika Wali Kota Padangsidimpuan bersama jajaran Pemko melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Dalam pertemuan tersebut, WR juga tampak hadir, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kapasitas dan status keikutsertaannya.
Menanggapi hal itu, Sekda menjelaskan bahwa meskipun pada APBD Tahun Anggaran 2025 memang sempat dianggarkan belanja untuk Staf Khusus Non-ASN, anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Dalam APBD TA 2025 memang ditampung anggaran untuk Staf Khusus Non-ASN sebesar Rp450 juta. Pada saat Perubahan APBD TA 2025, anggaran tersebut digeser dan sampai berakhirnya TA 2025, SK tentang pengangkatan Stafsus Non-ASN tidak ditetapkan. Anggaran itu tidak direalisasikan dan tidak ada staf khusus Non-ASN,” jelas Rahmat, .Selasa (6/10/2026).
Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Padangsidimpuan, Ery Silvana Siregar.
“Sudah saya sampaikan bahwa Prokopim tidak ada merealisasikan belanja jasa tenaga ahli tersebut,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Berdasarkan penelusuran awak media, anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli atau honorarium Staf Khusus sebesar Rp450 juta tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0029. Anggaran tersebut disebut dialokasikan untuk lima orang staf khusus.
Selain itu, dalam dokumen Perubahan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor: DPPA/A.4/4.01.0.00.0.00.01.000001/2025 pada Bagian Prokopim Setdako, juga tercatat alokasi anggaran sekitar Rp463 juta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai peruntukan anggaran yang telah dialokasikan apabila memang tidak direalisasikan, serta perlunya penjelasan pemerintah terkait keberadaan dan status pihak-pihak yang selama ini disebut sebagai staf khusus atau tenaga ahli non-ASN.
Sejumlah regulasi juga mengatur bahwa pengangkatan staf khusus non-ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah. (Indra)























