PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas ( Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RSH, (38), berprofesi Wiraswasta, ditangkap pada Minggu (09/11/2025) sekitar pukul 19.00 Wib di wilayah Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., mengatakan benar telah berhasil mengkap RSH, (38), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dalam proses Penangkapan tersebut Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Palas dengan Barang bukti yang didapatkan dari RSH berupa 3 (tiga) Bungkus Plastik Klip Transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4.01 gram, 1 (satu) Ball Plastik Klip Transparan Kosong, 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik warna silver, 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dan Uang Tunai Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Lebih lanjut diterangkan Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Pada hari Minggu tanggal (09/11/2025) sekira pukul 19.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwasanya di salah satu komplek kontrakan di Lingkungan V, kecamatan Barumun, kabupaten palas sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu bahkan digunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika dan hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
”Menindak lanjuti informasi tersebut Iptu Parlin Azhar Harahap SH.,MH selalu Kasat Resnarkoba Polres Palas, memerintahkan Tim Opsnal dibawah Pimpinan Kanit 1 Ipda Asroedin Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi yang dimaksud”, katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam diketahui bahwa pelaku yang sering menjual narkotika jenis sabu sabu dilokasi tersebut yang dikenal dengan Inisial RSH alias Madon berada di lokasi dan sedang menunggu pembeli.
Tidak mau kehilangan target tim opsnal bergerak cepat dan langsung datang ke lokasi, pelaku sempat mau melarikan diri dan membuang 2 paket kecil sabu sabu yang dipegangnya, namun karena kesigapan tim opsnal berhasil menangkap pelaku dan setelah digeledah ditemukan lagi 1 paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di kantong pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku atas nama RSH alias Madon menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial T yang merupakan orang suruhan bandar W alias E yang berdomisili di daerah Banjar Raja.
Kemudian Tim opsnal melakukan pengembangan dan mencari keberadaan T dan W alias E, namun belum berhasil ditemukan.
“Sesuai hasil gelar perkara terhadap Romadhon Syah Hasibuan Alias Madon telah ditetapkan sebagai tersangka dengan singkatan pasal 114 ayat 1 subsidi pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,terang Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto ,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap SH., MH juga menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Palas akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres palas.
“Dan disampaikan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas peredaran gelap narkotika di wilayahnya agar menginformasikan kepada Polres Palas dan informasi tersebut pasti akan ditindaklanjuti dan identitas pemberi informasi akan dirahasiakan”.pungkasnya. (AH)




























