• Latest
  • Trending
  • All
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
PLN Indonesia Power Tegaskan Kesiapan Listrik Sumut Jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H

PLN Indonesia Power Tegaskan Kesiapan Listrik Sumut Jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H

26 Februari 2026
Dua Anggota Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK, Pentingnya Prinsip Keadilan dan Eksaminasi

Dua Anggota Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK, Pentingnya Prinsip Keadilan dan Eksaminasi

26 Februari 2026
Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat

Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat

26 Februari 2026
Tingkatkan Kesehatan Perempuan, Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pembinaan IVA Test di Kecamatan Kabanjahe

Tingkatkan Kesehatan Perempuan, Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pembinaan IVA Test di Kecamatan Kabanjahe

26 Februari 2026
Ramadhan Fair XX Resmi Dibuka, Rico Waas: Syiar Agama dan Geliat Ekonomi Menyatu di Jantung Kota

Ramadhan Fair XX Resmi Dibuka, Rico Waas: Syiar Agama dan Geliat Ekonomi Menyatu di Jantung Kota

26 Februari 2026
Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS

Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS

26 Februari 2026
Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak: Komitmen ‘Zero’ Pelanggaran Harus Diwujudkan Nyata

Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak: Komitmen ‘Zero’ Pelanggaran Harus Diwujudkan Nyata

26 Februari 2026
Bupati Langkat Berbuka Puasa Bersama Jajarannya dan Lepas Tim Safari Ramadan 1447 H

Bupati Langkat Berbuka Puasa Bersama Jajarannya dan Lepas Tim Safari Ramadan 1447 H

26 Februari 2026
Ketua TP PKK Langkat Salurkan 50 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

Ketua TP PKK Langkat Salurkan 50 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

26 Februari 2026
PLO: Hamas Bukan Organisasi Teroris, Tolak Pelucutan Senjata

PLO: Hamas Bukan Organisasi Teroris, Tolak Pelucutan Senjata

26 Februari 2026
Spoiler One Piece 1175: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Loki ‘Nidhogg’ 

Spoiler One Piece 1175: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Loki ‘Nidhogg’ 

26 Februari 2026
Epic Comeback, Atalanta Lumat Dortmund 4-1: Raih Tiket 16 Besar Liga Champions

Epic Comeback, Atalanta Lumat Dortmund 4-1: Raih Tiket 16 Besar Liga Champions

26 Februari 2026
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

by Abi
16 Oktober 2025
in HUKRIM
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Konflik masyarakat dengan PT Rendi Permata Raya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seperti di Kecamatan Muara Batang Gadis terus bergulir, penyebabnya karena realisasi fasilitasi pembangunan kebun atau plasma bagi masyarakat belum terealisasi, Kamis (16/10/2025).

Ketua Koperasi perkebunan hasil sawit bersama (HSB) Tapriadi Nasution menceritakan PT. RPR mendapatkan izin IUP 2005, ILOK 2007 dan SK HGU 2009 dengan luas lahan kurang lebih 3.741 Ha.

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

“Namun, kehadiran PT. RPR di Desa Pasar Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal sampai saat ini belum memberikan manfaat terhadap Masyarakat Desa Pasar Singkuang I terkhusus Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP HSB) “ujar Tapriadi Nasution.

“Padahal Pembangunan Kebun Plasma bagi Masyarakat sesuai dengan Peraturan Undang-Undang dan berlaku terhadap KP HSB sebagai mitra kerjasama yang langsung dipilih oleh Masyarakat, “ungkapnya.

Menurut Tapriadi PT. RPR termasuk salah satu Perusahaan ‘Bandel’ di kabupaten Mandailing Natal karena tidak taat dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menilai PT. RPR mendapat perlakuan khusus dari Bupati-Bupati sebelumnya, mungkin karena itu perusahaan ini berani mengabaikan kewajibannya untuk membangun Kebun Plasma Masyarakat dalam waktu yang tepat sesuai Peraturan Undang-Undang”.

Lebih lanjut, Tapriadi menuturkan PT.RPR berbeda jauh dengan PT. Anugerah Langkat Makmur (PT. ALAM) dan PT. Madina Agro Lestari (PT. MAL) yang sudah mengeluarkan kewajibannya untuk membangun plasma masyarakat 20% dari izin yang mereka miliki dan pengajuan HGU inti dan plasma masyarakat yang mereka ajukan secara bersamaan ke BPN RI.

“Kini peserta plasma PT. ALAM dan PT. MAL sudah menikmati hasil dari kemitraan tersebut sebesar kurang lebih Rp.2.000.000 sampai Rp.3.500.000 setiap bulannya, sementara masyarakat Desa Pasar Singkuang I yang tergabung dalam KP HSB sama sekali belum mendapatkan haknya akibat keengganan PT. RPR menunaikan kewajiban, “tuturnya.

Koperasi HSB sudah berjuang kurang lebih 18 tahun menuntut Hak Plasma Masyarakat mulai dari Tingkat Kabupaten, Provinsi, sampai ke Pusat bahkan menembus Meja Kepala Staf Presiden (KSP) dan terakhir RPDU di BAM DPR RI.

“Perjuangan KP HSB cukup melelahkan dan tahun 2023 KP HSB disingkirkan, haknya dirampok pemerintah dengan licik melahirkan Koperasi Produsen Siriom Permata Indah (KP SPI). Langkah cepat pembentukan dan proses penandatanganan kerja sama kemitraan dengan PT.RPR yang Istimewanya diinisiasi pemerintah pada 02 Agustus 2025. Hal ini telah mengubur mimpi masyarakat yang sudah puluhan tahun berjuang bersama KP HSB, “ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Koperasi HSB, Maymoon menuturkan Kebijakan PT. RPR yang melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama Kemitraan tersebut sebelumnya menuai banyak Reaksi Komentar dari Publik mulai dari Masyarakat, Akademi, Politisi, hingga Staf Ahli Bupati Waktu itu Bapak Irwan Daulay dan menilai PT.RPR sudah membuat kebijakan Kontroversi yang menimbulkan Konflik Horizontal ditengah-tengah Masyarakat Desa Pasar Singkuang I terkhusus Masyarakat yang tergabung dalam KP HSB.

Setelah menyingkirkan KP HSB, lalu PT. RPR telah berhasil membodohi KP SPI seperti dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan yang terbukti dalam isi perjanjian kerjasama pada Pasal 7 terkait Biaya-Biaya, Point 1 (Pertama) Pihak Pertama (KP SPI) wajib menanggung biaya-biaya.1. Biaya Investasi. 2. Nilai Jual 200 (dua ratus) Ha lahan dalam HGU pihak kedua (PT. RPR) sebesar Rp.150.000.000 x 200 Ha = Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah).

“30 Milyar ini masuk jadi hutang KP SPI ke PT. RPR, “tulis Maymoon.

Diketahui izin HGU PT.RPR sekitar 3.741 Ha x 20% Plasma = 748 Ha Lahan Plasma wajib dikeluarkan dari dalam HGU. Jika total luas lahan plasma 748 Ha x Rp.150.000.000 = Rp.112.200.000.000 (seratus dua belas milyar dua ratus juta rupiah).

Dalam hal ini dapat dilihat “PT. RPR bukan merealisasikan kewajiban membangun Kebun Plasma, tetapi menjual lahan HGU ke KP SPI dengan kerja sama kemitraan. Banyangkan betapa cerdik dan jahatnya PT. RPR terhadap masyarakat Desa Pasar Singkuang I, “ujar Maymoon.

Menurutnya, alasan PT. RPR menyingkirkan KP HSB sebagai mitra kerjasama kemitraan karena tidak mau menuruti kemauan dari pihak perusahan seperti isi MoU KP SPI dengan PT. RPR yang siap menerima hutang besar dan ditanggung oleh anggota koperasi dan masyakarat.

“Hal ini yang jadi alasan dasar masyarakat yang tergabung dalam KP HSB sampai saat ini tidak mau atau menolak bergabung ke KP SPI karena menanggung hutang terlalu besar, “tuturnya.

Kami Masyarakat yakin Bapak Bupati H.Saipullah Nasution pro masyarakat dan akan bertindak tegas memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Peraturan Undang-undang yang dapat merugikan masyarakat dan pemecah belah masyarakat.

Kemudian, berdasarkan Peraturan
Permentan No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Bupati mengeluarkan Surat Peringatan I (pertama) Nomor 521/0526/DISTAN/2022 Tanggal 16 Februari 2022 terkait PT. RPR agar segera dan secepatnya merealisasikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat dan Bupati mengeluarkan Surat Peringatan II (kedua) Nomor 521/3613/DISTAN/2022 Tanggal 21 Desember 2022.

“Sudah sepatutnya Bapak Bupati mengeluarkan Surat Peringatan III (tiga) sampai pencabutan IUP atau sanksi denda kepada perusahaan PT. RPR, “ungkapnya.

“Kami Masyarakat yakin dan percaya ke Bapak Bupati saat ini bisa memperjuangkan hak plasma masyarakat ke Perusahaan PT. RPR sesuai dengan Peraturan Undang-Undang berlaku, “tutupnya. (AFS)

Post Views: 277
Tags: khususKoperasiKotak KatikKP HSBPemkab MadinaPerlakuanPlasmaPT Rendi HinggaSoalterhadap
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In