• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

3 September 2025
Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

5 September 2025
Yaman Serang Bandara Ben Gurion Israel

Yaman Serang Bandara Ben Gurion Israel

5 September 2025
Departemen Pertahanan AS Ganti Nama Jadi Departemen Perang

Departemen Pertahanan AS Ganti Nama Jadi Departemen Perang

5 September 2025
Polsek Medan Timur Tangkap Pemilik Sabu

Polsek Medan Timur Tangkap Pemilik Sabu

5 September 2025
Global Sumud Flotilla Kecam Ancaman Menteri Keamanan Israel Ben-Gvir

Global Sumud Flotilla Kecam Ancaman Menteri Keamanan Israel Ben-Gvir

5 September 2025
Aksi Berlangsung Damai, Bupati Karo Sambut Aspirasi Masyarakat

Aksi Berlangsung Damai, Bupati Karo Sambut Aspirasi Masyarakat

5 September 2025
Polsek Mardingding Bersama Forkopimca Laubaleng Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Sadar Hukum

Polsek Mardingding Bersama Forkopimca Laubaleng Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Sadar Hukum

5 September 2025
Rico Waas Temui Serikat Pekerja, Berjanji Akan Perjuangkan Aspirasi Buruh

Rico Waas Temui Serikat Pekerja, Berjanji Akan Perjuangkan Aspirasi Buruh

5 September 2025
Aktivis 98: Permintaan Maaf DPR, Rakyat Merasa Dihargai Aspirasinya

Aktivis 98: Permintaan Maaf DPR, Rakyat Merasa Dihargai Aspirasinya

5 September 2025
Doa Bersama Pemuka Lintas Agama, Rico Waas Harapkan Hal Ini

Doa Bersama Pemuka Lintas Agama, Rico Waas Harapkan Hal Ini

5 September 2025
Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

5 September 2025
Lantik Direktur PT PSU dan PD AIJ, Wagub Sumut: Pegang Lima Prinsip Ini

Lantik Direktur PT PSU dan PD AIJ, Wagub Sumut: Pegang Lima Prinsip Ini

5 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Sabtu, September 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda

by Admin
3 September 2025
in HUKRIM
LBH Medan Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polri Buat LP ke Polda
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penyiksaan yang dialami seorang warga masyarakat berinisial DS saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kota Medan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.

LBH Medan bersama KontraS secara hukum mendampingi DS melaporkan dugaan penyiksaan tersebut ke Polda Sumut. Laporan ini menjadi bukti nyata buruknya penghormatan terhadap hak asasi manusia di tubuh institusi Polri, khususnya Polda Sumut.

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

Sekaligus menambah panjang catatan praktik kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

LBH Medan dan KontraS mengutuk keras segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut, yang seharusnya menjalankan mandat untuk melindungi masyarakat.

Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti awal yang dihimpun, kejadian bermula ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa di Medan. DS, yang bukan peserta aksi, hanya menyaksikan jalannya demonstrasi. Namun ketika hendak menyaksikan aksi terjadi kericuhan yang membuat massa aksi berlari kearahnya dan teman-temanya.

Kemudian beberapa orang yang diduga aparat kepolisian Polda Sumut tiba-tiba menangkap, menyeret, memukul, menjambak rambut, dan menginjak kepala DS secara brutal hingga korban kejang-kejang di tempat dan tidak sadarkan diri.

Tindakan tersebut secara langsung telah merendahkan martabat manusia, menimbulkan luka fisik, trauma psikis, serta memperlihatkan adanya praktik penyiksaan dan penggunaan kekerasan yang berlebihan (excessive use of force) yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Padahal, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998, dengan jelas menjamin kebebasan berkumpul, berpendapat, serta melarang praktik penyiksaan dalam bentuk apa pun.

LBH Medan dan KontraS menegaskan bahwa kejadian ini adalah pelanggaran HAM serius yang harus diusut tuntas melalui mekanisme pidana dan etik.

“LBH Medan mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan aparat kepolisian Polda Sumut terhadap DS, menuntut Kapolda Sumut segera menonaktifkan dan mengusut secara serius oknum aparat yang terlibat hingga proses hukum selesai, serta mendorong Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan independen,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangan tertulisnya di aplikaai WhatsApp, Senin (1/9/2025) pagi.

Dikatakan Irvan, hingga saat ini Polda Sumut belum mengungkap identitas oknum yang diduga sebagai pelaku penyiksaan terhadap DS. Padahal video penyiksaan tersebut telah viral beredar luas di masyarakat.

“Atas adanya tindakan brutalitas kepolisan daerah Sumut, LBH Medan dan Kontras Sumut menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Kapolda Sumut yang telah gagal menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melindungi serta menghormati hak asasi manusia warga negara,” tegas Irvan lagi.

Dilanjutkannya, kekerasan terhadap DS memperlihatkan bahwa institusi kepolisian belum berhasil melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) yang bertentangan dengan semangat reformasi Polri pasca-1998.

Kata Irvan, catatan LBH Medan dan KontraS juga menunjukkan adanya pola berulang tindakan represif aparat di Sumut dalam menghadapi aksi demonstrasi. Alih-alih mengedepankan pendekatan persuasif, aparat justru menggunakan kekerasan, intimidasi, hingga penangkapan sewenang-wenang.

“Untuk itu, kami menuntut agar Polda Sumut menindaklanjuti laporan DS secara cepat, transparan dan profesional,” desak Irvan.

LBH Medan dan KontraS juga mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justicia terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus DS, meminta Kompolnas melakukan investigasi kelembagaan, serta menuntut Presiden RI dan Kapolri segera melakukan reformasi Polri secara menyeluruh dengan mengakhiri kultur kekerasan aparat.

Kasus DS adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia, sebab penyiksaan terhadap warga negara merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pelanggaran konstitusi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat dan menjamin kebebasan berpendapat, bukan justru menjadi aktor pelanggaran.

“Kami mengajak publik, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tanpa akuntabilitas, kekerasan aparat akan terus berulang dan mengancam kebebasan sipil,” lanjut Irvan.

“Hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat adalah tiang demokrasi yang tidak boleh dihancurkan oleh penyiksaan aparat. Polisi harus melindungi, bukan menyiksa,” pangkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi perihal tersebut tidak mau menjawab. Konfirmasi yang dikirimkan sejak Senin pagi hingga siang ini tidak kunjung dijawab. (RED)

Post Views: 83
Tags: DemoKorbanLBH MedanLPOknum PolripenganiayaanPolda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
HUKRIM

Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun

4 September 2025
Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara
HUKRIM

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Batubara

3 September 2025
Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan
HEADLINE

Dugaan Pungli Kanwil Kemenagsu Menggema Lagi, Klarifikasi Resmi Humas Diragukan

2 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKRIM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKRIM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
HUKRIM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In