• Latest
  • Trending
  • All
Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

18 April 2025
Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

6 Mei 2026
Bunda PAUD Kabupaten Karo Terima Audiensi Pengurus IGTKI-PGRI, Tekankan Kolaborasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

Bunda PAUD Kabupaten Karo Terima Audiensi Pengurus IGTKI-PGRI, Tekankan Kolaborasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

6 Mei 2026
Bedah 500 Rumah di Medan, Rico Waas Apresiasi Kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi Wujudkan Hunian Layak

Bedah 500 Rumah di Medan, Rico Waas Apresiasi Kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi Wujudkan Hunian Layak

6 Mei 2026
Rico Waas Dorong BPS Jadi Warning System Pengendali Inflasi di Kota Medan

Rico Waas Dorong BPS Jadi Warning System Pengendali Inflasi di Kota Medan

6 Mei 2026
Medan Jadi Pilot Project Pembangunan BRT, Rico Waas Siap Tancap Gas

Medan Jadi Pilot Project Pembangunan BRT, Rico Waas Siap Tancap Gas

6 Mei 2026
Kuras Isi ATM Korban, Pasangan Maling Tas Ditangkap Polisi

Kuras Isi ATM Korban, Pasangan Maling Tas Ditangkap Polisi

6 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan karena Tipiring

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan karena Tipiring

6 Mei 2026
Wanita Lansia Viral Curi Tas di Pasar Petisah

Wanita Lansia Viral Curi Tas di Pasar Petisah

6 Mei 2026
6 Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir

6 Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir

5 Mei 2026
Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia

Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia

5 Mei 2026
Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu

Pagi Sore Hadir di Medan Bawa Warna Baru Kuliner, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

5 Mei 2026
Optimalkan Pelayanan Desa, Ketua Tim Pembina Posyandu Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

Optimalkan Pelayanan Desa, Ketua Tim Pembina Posyandu Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

5 Mei 2026
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home TNI/POLRI

Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

by Abi
18 April 2025
in TNI/POLRI
Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri tampaknya bukan penghalang bagi sosok Anggota Polri Iptu Iksan yang kini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu,Polres Madina,Polda Sumatera utara untuk meninggalkan kantornya di jam Dinas.

Hal itu terbukti dari keberadaan Iptu Ikhsan di Kantor Desa Talapeta,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli serdang saat 3 anggota Polisi lalu lintas dari Satlantas Polresta Deli serdang menyambangi keluarga pengemudi Laka Lantas pada Kamis(17/4/25) sore.

Baca Juga

Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Di kira keluarga atau seorang pengacara,Iptu Iksan duduk diatas kursi dan terkesan menghalang-halangi proses Mediasi yang coba dilakukan oleh Petugas.

“Sanksi hukumnya apa? Kalau yang punya mobil juga ada didalam?” Teriak Iksan yang belakangan diketahui merupakan Anggota Polri Aktif dan berdinas di Polsek Lingga Bayu, Polres Madina,Polda Sumatera utara itu yang juga di abadikan dalam bentuk rekaman suara selama hampir 60 menit.

Merasa mendapat dukungan dari Iptu Iksan,keluarga pengemudi Laka Lantas yang diketahui bernama Andalenta Tarigan(26) salah seorang keluarga pengemudi yang kini telah di Laporkan ke Polresta Deli serdang itu langsung mengeluarkan 1 unit Handphone dan terlihat merekam upaya Mediasi yang di lakukan di Kantor Desa dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa.

Informasi dihimpun wartawan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu(5/4/25) pagi,saat itu Andalenta Tarigan(26) atau yang biasa disapa dengan panggilan Ucol mengemudikan sebuah mobil Xenia dengan nomor Polisi BK 1117 ADA.

Karena mengantuk hingga tertidur,mobil yang dikendarai Andalenta itu kemudian keluar dari Bahu jalan dan masuk kesebuah parit dengan kedalaman 7 Meter hingga menabrak sebuah tebing beton dan menyebabkan bagian depan mobil hancur serta 3 penumpang didalamnya mengalami luka-luka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,pengemudi dan pemilik mobil pun sempat menempuh proses mediasi namun gagal karena Pengemudi melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian di laporkan ke Satuan Lalu Lintas Polresta Deli serdang dan langsung ditangani.Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lokasi pada Kamis(17/4/25) sore.

Seusai melakukan Chek Tempat Kejadian Perkara,3 Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli serdang kemudian mendatangi kediaman Pelaku pengemudi Laka lantas di Desa Talapeta,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli serdang dengan maksud Mediasi.

Namun ironis, Iptu Iksan, Polisi yang harusnya menjunjung tingga Restoratif Justice yang di gaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo malah diduga kuat memprofokasi dan terkesan menghalang-halangi ketiga Polisi lalu lintas yang tengah melakukan upaya Mediasi.

Untuk diketahui,Polisi yang meninggalkan dinas melanggar beberapa ketentuan, termasuk kode etik Polri dan undang-undang terkait kedinasan.

Pelanggaran ini bisa mengakibatkan sanksi disiplin, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Berikut beberapa pelanggaran yang terkait dengan meninggalkan dinas:
Meninggalkan tugas dan tanggung jawab:

Polisi memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan.

Meninggalkan tugas secara tidak sah atau tanpa izin adalah pelanggaran berat.
Melanggar sumpah jabatan:
Anggota Polri telah mengucapkan sumpah jabatan yang mengatur perilaku dan kewajiban mereka. Meninggalkan dinas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan.

Melakukan perbuatan yang merugikan dinas:
Meninggalkan dinas tanpa izin dapat menyebabkan gangguan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban polisi, sehingga merugikan dinas.

Pelanggaran kode etik Polri:
Kode etik Polri mengatur perilaku dan etika anggota Polri. Meninggalkan dinas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap polisi yang meninggalkan dinas juga cukup berat,seperti:
Sanksi disiplin:
Sanksi disiplin dapat berupa teguran, pengurangan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi etik:
Sanksi etik dapat berupa pembatasan tugas, penurunan pangkat,hingga pemecatan.

Awak Media ini pun telah berupaya mengonfirmasi langsung Iptu Iksan melalui pesan singkat Whatsaap pada Jumat(18/4/25) siang, namun pesan konfirmasi terlihat hanya dibaca tanpa mendapat balasan.

Begitu juga dengan Kapolres Madina AKBP Ari Paloh yang juga dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap,perwira Polisi berpangkat melati dua itu memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.(Edi)

Post Views: 177
Tags: anggota Polridi jam DinasIptu IksanKanit ReskrimKantorKode EtikmeninggalkanmenjabatPolda Sumatera UtaraPolres MadinaPolriPolsek Lingga BayuProfesi
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar
TNI/POLRI

Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

5 Mei 2026
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

3 Mei 2026
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
TNI/POLRI

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila
HUKUM&KRIMINAL

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti
SEREMONI

Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

1 Mei 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka
HUKUM&KRIMINAL

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In