• Latest
  • Trending
  • All
Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

18 April 2025
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

23 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Program Z-Chicken, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga Langkat

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Program Z-Chicken, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga Langkat

23 Juli 2026
MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

23 Juli 2026
Kakanwil Kemenag Sumut Tekankan Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi

Kakanwil Kemenag Sumut Tekankan Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi

23 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Terus Intensifkan Penagihan Tunggakan Pajak, Wujudkan Tertib Perpajakan

Bapenda Kota Medan Terus Intensifkan Penagihan Tunggakan Pajak, Wujudkan Tertib Perpajakan

23 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Terus Gencarkan Imbauan Percepatan Pembayaran PBB

Bapenda Kota Medan Terus Gencarkan Imbauan Percepatan Pembayaran PBB

23 Juli 2026
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

23 Juli 2026
Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

23 Juli 2026
Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

23 Juli 2026
Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

23 Juli 2026
FORDISMA-SU Desak Bupati Deli Serdang Evaluasi Piutang Retribusi Menara Rp1,6 Miliar

FORDISMA-SU Desak Bupati Deli Serdang Evaluasi Piutang Retribusi Menara Rp1,6 Miliar

23 Juli 2026
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home TNI/POLRI

Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

by Abi
18 April 2025
in TNI/POLRI
Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri tampaknya bukan penghalang bagi sosok Anggota Polri Iptu Iksan yang kini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu,Polres Madina,Polda Sumatera utara untuk meninggalkan kantornya di jam Dinas.

Hal itu terbukti dari keberadaan Iptu Ikhsan di Kantor Desa Talapeta,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli serdang saat 3 anggota Polisi lalu lintas dari Satlantas Polresta Deli serdang menyambangi keluarga pengemudi Laka Lantas pada Kamis(17/4/25) sore.

Baca Juga

Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

Di kira keluarga atau seorang pengacara,Iptu Iksan duduk diatas kursi dan terkesan menghalang-halangi proses Mediasi yang coba dilakukan oleh Petugas.

“Sanksi hukumnya apa? Kalau yang punya mobil juga ada didalam?” Teriak Iksan yang belakangan diketahui merupakan Anggota Polri Aktif dan berdinas di Polsek Lingga Bayu, Polres Madina,Polda Sumatera utara itu yang juga di abadikan dalam bentuk rekaman suara selama hampir 60 menit.

Merasa mendapat dukungan dari Iptu Iksan,keluarga pengemudi Laka Lantas yang diketahui bernama Andalenta Tarigan(26) salah seorang keluarga pengemudi yang kini telah di Laporkan ke Polresta Deli serdang itu langsung mengeluarkan 1 unit Handphone dan terlihat merekam upaya Mediasi yang di lakukan di Kantor Desa dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa.

Informasi dihimpun wartawan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu(5/4/25) pagi,saat itu Andalenta Tarigan(26) atau yang biasa disapa dengan panggilan Ucol mengemudikan sebuah mobil Xenia dengan nomor Polisi BK 1117 ADA.

Karena mengantuk hingga tertidur,mobil yang dikendarai Andalenta itu kemudian keluar dari Bahu jalan dan masuk kesebuah parit dengan kedalaman 7 Meter hingga menabrak sebuah tebing beton dan menyebabkan bagian depan mobil hancur serta 3 penumpang didalamnya mengalami luka-luka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,pengemudi dan pemilik mobil pun sempat menempuh proses mediasi namun gagal karena Pengemudi melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian di laporkan ke Satuan Lalu Lintas Polresta Deli serdang dan langsung ditangani.Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lokasi pada Kamis(17/4/25) sore.

Seusai melakukan Chek Tempat Kejadian Perkara,3 Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli serdang kemudian mendatangi kediaman Pelaku pengemudi Laka lantas di Desa Talapeta,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli serdang dengan maksud Mediasi.

Namun ironis, Iptu Iksan, Polisi yang harusnya menjunjung tingga Restoratif Justice yang di gaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo malah diduga kuat memprofokasi dan terkesan menghalang-halangi ketiga Polisi lalu lintas yang tengah melakukan upaya Mediasi.

Untuk diketahui,Polisi yang meninggalkan dinas melanggar beberapa ketentuan, termasuk kode etik Polri dan undang-undang terkait kedinasan.

Pelanggaran ini bisa mengakibatkan sanksi disiplin, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Berikut beberapa pelanggaran yang terkait dengan meninggalkan dinas:
Meninggalkan tugas dan tanggung jawab:

Polisi memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan.

Meninggalkan tugas secara tidak sah atau tanpa izin adalah pelanggaran berat.
Melanggar sumpah jabatan:
Anggota Polri telah mengucapkan sumpah jabatan yang mengatur perilaku dan kewajiban mereka. Meninggalkan dinas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan.

Melakukan perbuatan yang merugikan dinas:
Meninggalkan dinas tanpa izin dapat menyebabkan gangguan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban polisi, sehingga merugikan dinas.

Pelanggaran kode etik Polri:
Kode etik Polri mengatur perilaku dan etika anggota Polri. Meninggalkan dinas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap polisi yang meninggalkan dinas juga cukup berat,seperti:
Sanksi disiplin:
Sanksi disiplin dapat berupa teguran, pengurangan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi etik:
Sanksi etik dapat berupa pembatasan tugas, penurunan pangkat,hingga pemecatan.

Awak Media ini pun telah berupaya mengonfirmasi langsung Iptu Iksan melalui pesan singkat Whatsaap pada Jumat(18/4/25) siang, namun pesan konfirmasi terlihat hanya dibaca tanpa mendapat balasan.

Begitu juga dengan Kapolres Madina AKBP Ari Paloh yang juga dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap,perwira Polisi berpangkat melati dua itu memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.(Edi)

Post Views: 238
Tags: anggota Polridi jam DinasIptu IksanKanit ReskrimKantorKode EtikmeninggalkanmenjabatPolda Sumatera UtaraPolres MadinaPolriPolsek Lingga BayuProfesi
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat
TNI/POLRI

Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat

23 Juli 2026
Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas
TNI/POLRI

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

20 Juli 2026
HUKUM&KRIMINAL

20 Juli 2026
Respons Cepat Tim LINGKABER Polres Karo Gagalkan Tawuran, Enam Remaja Diamankan
TNI/POLRI

Respons Cepat Tim LINGKABER Polres Karo Gagalkan Tawuran, Enam Remaja Diamankan

20 Juli 2026
Sat Samapta Polres Palas Serahkan Penjual Rokok Ilegal dan Barang Buktinya, Ke Sat Reskrim Polres Palas
TNI/POLRI

Sat Samapta Polres Palas Serahkan Penjual Rokok Ilegal dan Barang Buktinya, Ke Sat Reskrim Polres Palas

19 Juli 2026
Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Wujudkan Belawan Aman
SEREMONI

Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Wujudkan Belawan Aman

18 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In