• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp2,8 Miliar

Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp2,8 Miliar

18 Februari 2025
Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

14 Maret 2026
Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

14 Maret 2026
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

14 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

14 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Puncak Gotong Royong dan Sambang Warga di Desa Cinta Rakyat

Bupati Karo Hadiri Puncak Gotong Royong dan Sambang Warga di Desa Cinta Rakyat

14 Maret 2026
Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Sei Sikambing, Harga Minyakita Masih Sesuai HET

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Sei Sikambing, Harga Minyakita Masih Sesuai HET

14 Maret 2026
Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon

Israel Tewaskan 687 orang Termasuk 98 Anak Anak di Lebanon

14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Syah Afandin Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Langkat

Buka Puasa Bersama, Syah Afandin Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Langkat

14 Maret 2026
Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

Ilmuwan Temukan Dinosaurus Mirip Unicorn: Begini Penampakannya! 

14 Maret 2026
Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2, ‘Main Belakang’ di Dapur Tampilkan Adegan Lebih Panas  

14 Maret 2026
Memanusiakan Manusia! Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Padang Lawas Berbagi Takjil ke Tahanan

Memanusiakan Manusia! Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Padang Lawas Berbagi Takjil ke Tahanan

13 Maret 2026
Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

13 Maret 2026
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp2,8 Miliar

by Yunsigar
18 Februari 2025
in HUKRIM
Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp2,8 Miliar

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), mendakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput, Polmudi Sagala (55), melakukan korupsi pengadaan ISP (internet service provider) tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Terdakwa Polmudi Sagala bersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42) didakwa melakukan korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput,” kata JPU Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

JPU Kejari Taput dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan ISP itu bersumber dari dana APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata JPU Roni Baringin Tambunan.

Ditambahkan JPU David Silitonga, dalam kasus ini, terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.

“Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, yakni pada tahun 2020 sebesar Rp 1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.822.543.537.

“Sehingga total kerugian keuangan negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

JPU David menyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

“Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair,” kata JPU David.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Taput, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

Menanggapi itu, terdakwa Polmudi Sagala menyatakan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/2/2025), dengan agenda eksepsi dari terdakwa Polmudi Sagala, dan untuk sidang terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan pada Rabu (26/3/2025) mendatang, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum,” ujar Sarma Siregar. (Red)

 

 

Post Views: 212
Tags: 8 MiliarKadis kominfoMantanPengadaan ISPSenilai Rp2Taput. Didakwa Korupsi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In