SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Satres Narkoba Polres Samosir mengungkap kasus ganja, Jumat (13/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan lintas Pintu Sona-Pangururan Kelurahan Pintu Sona Pangururan Samosir.
Terduga penjual ganja BS (37) warga Desa Pardomuan I Pangururan Samosir.
Turut diamankan barang bukti 1 kotak kardus diduga berisikan ganja berat 250 gram. 4 paket diduga ganja dibungkus dengan kertas nasi berat 5 gram per paket. 1 paket diduga ganja dibungkus dengan kertas nasi berat 3 gr. 1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga ganja berat 50 gram. 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil diduga berisikan biji ganja berat 0,30 gr, 1bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil diduga biji ganja berat 20 gr, 1 bungkus kertas tik tak merk toreador. 51 lembar kertas nasi, 12 lembar kertas nasi berukuran sedang. 2 Handphone yakni Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 warna biru gelap dan Handphone merk Vivo 1727 warna hitam serta uang Rp2.600.000.
Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir IPDA Hendri Siagian menjelaskan, Jumat (13/9) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Lintas Pintu Sona Pangururan kelurahan Pintu Sona Pangururan Kabupaten Samosir, Senin (16/9/2024).
Mendapatkan informasi tersebut, Tim menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian Tim melihat seorang laki-laki dewasa yang dimaksud langsung mengamankan BS dan menemukan 5 paket diduga ganja dan 2 HP serta uang Rp2.600.000. BS mengakui semua barang bukti ialah miliknya.
Saat dilakukan penggeledehan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres samosir untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Hendri Siagian menambahkan, BS menjual narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk memperkaya dirinya. (JB Rumapea)